Bupati Simalungun Temui Menteri Pertanian, Dapat Dukungan Bibit untuk 22.000 Hektar Sawah Baru
JAKARTA Bupati Kabupaten Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pertanian di Jakarta, Kamis (
NASIONAL
JAKARTA -Frasa "bertindak menurut penilaiannya sendiri" dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin karena dinilai berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara dan membuka ruang penyalahgunaan wewenang oleh aparat kepolisian.
Gugatan ini tercatat dalam perkara Nomor 84/PUU-XXIII/2025. Dalam persidangan yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (2/6/2025), Syamsul menyatakan bahwa frasa dalam pasal tersebut sangat multitafsir dan tidak memiliki parameter hukum yang jelas.
"Sebagai advokat yang kerap mendampingi klien, saya merasa pasal ini rawan disalahgunakan. Aparat bisa bertindak sewenang-wenang dengan dalih demi kepentingan umum," ujar Syamsul dalam persidangan.
Syamsul menilai frasa tersebut membuka celah penafsiran subjektif oleh oknum kepolisian tanpa batasan yang terukur secara hukum. Ia juga mengkritik lemahnya mekanisme kontrol terhadap pelaksanaan pasal tersebut di lapangan.
Dalam pengalaman pribadinya di Kalimantan Barat, Syamsul menyebut pernah mengalami kesulitan dalam mendapatkan informasi dari aparat, khususnya dari Bidang Propam Polda Kalbar, yang menurutnya menggunakan pasal tersebut sebagai tameng.
"Pasal ini bisa menjadi alat pembungkam terhadap pihak-pihak yang dianggap mengganggu citra institusi atau bahkan lawan politik," tegasnya.
Dalam petitumnya, Syamsul meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa frasa "bertindak menurut penilaiannya sendiri" dalam Pasal 18 Ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Gugatan ini memantik perhatian publik karena menyangkut wewenang aparat dalam menjalankan fungsi keamanan yang selama ini dianggap tidak transparan dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.*
(km/j006)
JAKARTA Bupati Kabupaten Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pertanian di Jakarta, Kamis (
NASIONAL
SIMALUNGUN Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke127 di Kabupaten Simalungun resmi ditutup Rabu (11/3/2026). Upacara penutupan
NASIONAL
MEDAN Percepatan revitalisasi Stadion Teladan Medan menjadi sorotan publik, seiring peluang Provinsi Sumatera Utara menjadi tuan rumah P
OLAHRAGA
BANDA ACEH Wakapolda Aceh, Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, memimpin apel gelar pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2026 di lapangan Mapolda
NASIONAL
JAKARTA Indonesia masih mengandalkan impor minyak mentah dari beberapa negara untuk memenuhi kebutuhan energi nasional. Meski begitu, pe
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait kasus dugaan korupsi kuot
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Direktur Teknik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Hosadi Apriza menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan kapa
HUKUM DAN KRIMINAL
PONTIANAK Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) berhasil mena
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Peneliti forensik digital, Rismon Sianipar, menemui Presiden ke7 Joko Widodo di Solo, Kamis (12/3/2026), dalam rangka menyelesaika
NASIONAL
DUMAI Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kota Dumai, Riau, Tika Plorentina (26), ditemukan tewas bersimbah darah di kontrakannya, Kamis
HUKUM DAN KRIMINAL