BREAKING NEWS
Jumat, 13 Maret 2026

Advokat Gugat Frasa 'Bertindak Menurut Penilaiannya Sendiri' dalam UU Kepolisian ke MK

- Senin, 02 Juni 2025 20:50 WIB
Advokat Gugat Frasa 'Bertindak Menurut Penilaiannya Sendiri' dalam UU Kepolisian ke MK
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Frasa "bertindak menurut penilaiannya sendiri" dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin karena dinilai berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara dan membuka ruang penyalahgunaan wewenang oleh aparat kepolisian.

Gugatan ini tercatat dalam perkara Nomor 84/PUU-XXIII/2025. Dalam persidangan yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (2/6/2025), Syamsul menyatakan bahwa frasa dalam pasal tersebut sangat multitafsir dan tidak memiliki parameter hukum yang jelas.

"Sebagai advokat yang kerap mendampingi klien, saya merasa pasal ini rawan disalahgunakan. Aparat bisa bertindak sewenang-wenang dengan dalih demi kepentingan umum," ujar Syamsul dalam persidangan.

Syamsul menilai frasa tersebut membuka celah penafsiran subjektif oleh oknum kepolisian tanpa batasan yang terukur secara hukum. Ia juga mengkritik lemahnya mekanisme kontrol terhadap pelaksanaan pasal tersebut di lapangan.

Dalam pengalaman pribadinya di Kalimantan Barat, Syamsul menyebut pernah mengalami kesulitan dalam mendapatkan informasi dari aparat, khususnya dari Bidang Propam Polda Kalbar, yang menurutnya menggunakan pasal tersebut sebagai tameng.

"Pasal ini bisa menjadi alat pembungkam terhadap pihak-pihak yang dianggap mengganggu citra institusi atau bahkan lawan politik," tegasnya.

Dalam petitumnya, Syamsul meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa frasa "bertindak menurut penilaiannya sendiri" dalam Pasal 18 Ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Gugatan ini memantik perhatian publik karena menyangkut wewenang aparat dalam menjalankan fungsi keamanan yang selama ini dianggap tidak transparan dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.*

(km/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru