JAKARTA -Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menjelaskan enam alasan konstitusional yang dapat menjadi dasar pemakzulan terhadap Presiden atau Wakil Presiden Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan Jimly menanggapi wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang belakangan disuarakan oleh sejumlah purnawirawan TNI.
Dalam keterangannya di Masjid Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (6/6/2025), Jimly menyebutkan enam alasan tersebut sebagai berikut:
Melakukan tindak pidana berat dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara
Melakukan perbuatan tercela
Kondisi administratif seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai pejabat negara
Jimly menekankan bahwa meskipun alasan-alasan tersebut dapat menjadi dasar pemakzulan, prosesnya harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam konstitusi.
Pemakzulan harus dimulai dengan persetujuan dua pertiga anggota DPR, kemudian dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji, dan akhirnya diputuskan oleh MPR.
Mengenai wacana pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran, Jimly menganggapnya sebagai ekspresi kekecewaan yang harus dimaklumi, namun tetap harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.