BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Juni 2025

Tempat Hiburan Malam Black Owl Langgar Surat Edaran, Kadispar Medan Disebut Tak Mampu Tegakkan Aturan

Justin Nova - Sabtu, 07 Juni 2025 21:57 WIB
208 view
Tempat Hiburan Malam Black Owl Langgar Surat Edaran, Kadispar Medan Disebut Tak Mampu Tegakkan Aturan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Sebuah inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Dinas Pariwisata Kota Medan bersama Satuan Polisi Pamong Praja menemukan bahwa tempat hiburan malam (THM) Black Owl di Jalan Tengku Amir Hamzah tetap beroperasi pada 5-6 Juni 2025, di tengah larangan resmi dari Pemerintah Kota Medan.

Padahal, Wali Kota Medan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.8.2.2/0725 yang secara tegas memerintahkan semua THM di Medan untuk menutup operasionalnya sementara selama dua hari, dalam rangka menghormati perayaan Idul Adha 1446 H.

Pengamat kebijakan publik, Elfenda Ananda, menilai pelanggaran ini mencerminkan lemahnya implementasi kebijakan serta rendahnya wibawa SE wali kota di mata para pelaku usaha hiburan malam.

Baca Juga:

"Fakta bahwa tempat hiburan malam masih beroperasi padahal sudah ada surat edaran wali kota menunjukkan kebijakan tersebut tidak lagi punya wibawa. Hal ini harus ditelusuri penyebabnya," kata Elfenda, Jumat (7/6).

Ia juga menyoroti kinerja Kepala Dinas Pariwisata, Odi Anggia Batubara, yang seharusnya menjadi pihak yang memastikan jalannya kebijakan. Dugaan adanya kebocoran informasi razia kepada pengusaha juga mencuat.

Baca Juga:

"Bukan rahasia lagi, razia di tempat hiburan malam sering bocor ke pengusaha. Ini rawan jadi ladang keuntungan bagi oknum. Kadispar harus memastikan aturan dipatuhi," tegasnya.

Sebagai solusi, Elfenda menyarankan Pemko Medan untuk mengevaluasi sistem pengawasan terhadap THM dengan pendekatan teknologi digital, seperti pemanfaatan CCTV.

"CCTV saat ini harganya terjangkau. Tinggal kemauan dinas terkait untuk bersinergi, misalnya dengan Dinas Perhubungan yang sudah punya banyak CCTV di jalanan," tuturnya.

Meskipun THM menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), Elfenda mengingatkan bahwa hal tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aturan.

"Jangan sampai kebijakan yang dibuat justru mematikan sumber ekonomi, tapi juga jangan biarkan aturan jadi sekadar formalitas," ujarnya. Ia juga menyinggung potensi peredaran narkoba yang sering dikaitkan dengan aktivitas dunia hiburan malam.

Di akhir pernyataannya, Elfenda menegaskan pentingnya ketegasan dari Wali Kota Medan dalam menjamin bahwa kebijakan yang dibuat bukan hanya ada di atas kertas.

"Wali kota harus memastikan kebijakan yang dibuat itu bisa dijalankan agar punya wibawa. Kalau kebijakan dibuat tapi tak bisa dilaksanakan, wibawanya rendah," pungkasnya.*

(w/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Warga Sidomulyo Keluhkan Jalan Rusak, Wali Kota Medan Janji Perbaikan Dimulai Minggu Depan
Wali Kota Medan Janji Beri Sanksi Tegas Tempat Hiburan Malam Black Owl yang Langgar SE Saat Iduladha
Gubernur Sumut Bobby Nasution Saksikan Penyembelihan Hewan Kurban Iduladha di Masjid Jamik Hanifah
Black Owl Langgar Aturan Malam Takbiran dan Tak Punya Izin Jual Alkohol
Dapat Bantuan 100 Ekor Kambing dari UEA, Warga Desa Pantai Gemi Gotong Royong Sembelih dan Salurkan Daging Kurban
Presiden Prabowo Salurkan Sapi Kurban untuk Masyarakat Tapanuli Selatan pada Idul Adha 1446 H
komentar
beritaTerbaru