Sentuhan Humanis di Pidie! 500 Warga Antusias Serbu Bakti Kesehatan dan Terima Kursi Roda dari Polri
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
MEDAN -Sebuah inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Dinas Pariwisata Kota Medan bersama Satuan Polisi Pamong Praja menemukan bahwa tempat hiburan malam (THM) Black Owl di Jalan Tengku Amir Hamzah tetap beroperasi pada 5-6 Juni 2025, di tengah larangan resmi dari Pemerintah Kota Medan.
Padahal, Wali Kota Medan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.8.2.2/0725 yang secara tegas memerintahkan semua THM di Medan untuk menutup operasionalnya sementara selama dua hari, dalam rangka menghormati perayaan Idul Adha 1446 H.
Pengamat kebijakan publik, Elfenda Ananda, menilai pelanggaran ini mencerminkan lemahnya implementasi kebijakan serta rendahnya wibawa SE wali kota di mata para pelaku usaha hiburan malam.
"Fakta bahwa tempat hiburan malam masih beroperasi padahal sudah ada surat edaran wali kota menunjukkan kebijakan tersebut tidak lagi punya wibawa. Hal ini harus ditelusuri penyebabnya," kata Elfenda, Jumat (7/6).
Ia juga menyoroti kinerja Kepala Dinas Pariwisata, Odi Anggia Batubara, yang seharusnya menjadi pihak yang memastikan jalannya kebijakan. Dugaan adanya kebocoran informasi razia kepada pengusaha juga mencuat.
"Bukan rahasia lagi, razia di tempat hiburan malam sering bocor ke pengusaha. Ini rawan jadi ladang keuntungan bagi oknum. Kadispar harus memastikan aturan dipatuhi," tegasnya.
Sebagai solusi, Elfenda menyarankan Pemko Medan untuk mengevaluasi sistem pengawasan terhadap THM dengan pendekatan teknologi digital, seperti pemanfaatan CCTV.
"CCTV saat ini harganya terjangkau. Tinggal kemauan dinas terkait untuk bersinergi, misalnya dengan Dinas Perhubungan yang sudah punya banyak CCTV di jalanan," tuturnya.
Meskipun THM menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), Elfenda mengingatkan bahwa hal tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aturan.
"Jangan sampai kebijakan yang dibuat justru mematikan sumber ekonomi, tapi juga jangan biarkan aturan jadi sekadar formalitas," ujarnya. Ia juga menyinggung potensi peredaran narkoba yang sering dikaitkan dengan aktivitas dunia hiburan malam.
Di akhir pernyataannya, Elfenda menegaskan pentingnya ketegasan dari Wali Kota Medan dalam menjamin bahwa kebijakan yang dibuat bukan hanya ada di atas kertas.
"Wali kota harus memastikan kebijakan yang dibuat itu bisa dijalankan agar punya wibawa. Kalau kebijakan dibuat tapi tak bisa dilaksanakan, wibawanya rendah," pungkasnya.*
(w/j006)
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto optimistis Indonesia akan mengalami kebangkitan besar dalam beberapa tahun mendatang. Namun, Prabowo men
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti sejumlah siaran langsung atau live streaming aksi demonstrasi di depan Gedu
NASIONAL
JAKARTA Tembakan gas air mata kembali dilepaskan ke arah kerumunan massa di kawasan Jalan Gatot Subroto dan Jalan Pejompongan Raya, Jakart
PERISTIWA
LANGKAT Tim futsal putri SMK Negeri 2 Binjai berhasil meraih juara 2 dalam turnamen Piala RA CUP yang digelar di Gedung Olahraga Langkat.
OLAHRAGA
JAKARTA Anas Urbaningrum menilai perdebatan mengenai pernyataan Budi Arie di hadapan Presiden Joko Widodo soal kemungkinan perubahan sebel
POLITIK
MEDAN Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parwana Batubara
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan kesediaannya menjadi Orang Tua Asuh bagi para nazir wakaf di
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ha
NASIONAL
MEDAN Sebanyak 10 anggota Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan p
PERISTIWA