BREAKING NEWS
Kamis, 12 Juni 2025

KLHK Temukan Pelanggaran Tambang Nikel di Raja Ampat, 4 Perusahaan Terancam Sanksi Hukum

Justin Nova - Senin, 09 Juni 2025 09:10 WIB
134 view
KLHK Temukan Pelanggaran Tambang Nikel di Raja Ampat, 4 Perusahaan Terancam Sanksi Hukum
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan adanya pelanggaran serius terhadap aturan lingkungan oleh empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Temuan ini didapat setelah dilakukan pengawasan langsung oleh tim KLHK pada 26–31 Mei 2025.

"Kami tidak akan membiarkan satu inci pun kerusakan di wilayah yang menjadi rumah bagi 75 persen spesies karang dunia dan ribuan spesies endemik. Penegakan hukum dan pemulihan lingkungan menjadi komitmen utama kami," tegas Hanif dalam pernyataan resmi, Senin (9/6/2025).

Baca Juga:

Empat Perusahaan Ditemukan Langgar Izin dan Cemari Lingkungan

PT Gag Nikel (GN)

Baca Juga:

Beroperasi di Pulau Gag, yang termasuk kawasan hutan lindung dan pulau kecil, PT GN diketahui melakukan aktivitas pertambangan terbuka.

Meskipun diizinkan dalam kerangka kontrak karya, KLHK akan meninjau ulang persetujuan lingkungannya dan memerintahkan pemulihan dampak ekologis yang terjadi.

PT Anugerah Surya Pratama (ASP)

Perusahaan ini beroperasi di Pulau Manuran dan Waigeo. Ditemukan adanya pencemaran lingkungan akibat kolam pengendapan limbah (settling pond) yang jebol. Selain itu, aktivitas pertambangan juga ditemukan di luar izin penggunaan kawasan hutan (PPKH) seluas 5 hektare. KLHK akan menempuh jalur hukum pidana dan gugatan perdata.

PT Karunia Sejahtera Mining (KSM)

PT KSM beroperasi di Pulau Kawe dan ditemukan melakukan kegiatan tambang di luar kawasan yang diizinkan, padahal pulau tersebut merupakan kawasan hutan produksi. Izin lingkungan perusahaan ini akan ditinjau ulang dan sanksi hukum terkait pelanggaran kehutanan akan dijatuhkan.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
KKP Tegaskan Tambang Dilarang di Pulau-Pulau Kecil Raja Ampat: Demi Lindungi Lingkungan dan Ekosistem Laut
Pulau Kecil Bukan untuk Tambang: KKP Soroti Kasus di Raja Ampat
Greenpeace Desak Pemerintah Cabut Izin PT Gag Nikel: Semua Tambang Harus Keluar dari Raja Ampat
Beroperasi Sejak Orde Baru, Ini Alasan PT Gag Nikel Masih Dapat Izin Tambang
Isu Kapal JKW Mahakam dan Dewi Iriana di Raja Ampat Hoaks, Perusahaan Pemilik Beri Klarifikasi Tegas
Gawat!!! Aksi Unjuk Rasa di Padangsidimpuan Ancam Tumpahkan Limbah B3 dan Satu Dumtruk Sampah di Kantor Walikota & DPRD
komentar
beritaTerbaru