Dihantam Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Rumah di Aceh Timur, TNI-Polri dan Warga Turun Tangan
ACEH TIMUR Angin kencang menyebabkan pohon tumbang dan menimpa rumah Ainun Mardiah (43), warga Dusun Tengku Ubit, Gampong Buket Pala, Keca
PERISTIWA
JAKARTA -Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan adanya pelanggaran serius terhadap aturan lingkungan oleh empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Temuan ini didapat setelah dilakukan pengawasan langsung oleh tim KLHK pada 26–31 Mei 2025.
"Kami tidak akan membiarkan satu inci pun kerusakan di wilayah yang menjadi rumah bagi 75 persen spesies karang dunia dan ribuan spesies endemik. Penegakan hukum dan pemulihan lingkungan menjadi komitmen utama kami," tegas Hanif dalam pernyataan resmi, Senin (9/6/2025).
Empat Perusahaan Ditemukan Langgar Izin dan Cemari Lingkungan
PT Gag Nikel (GN)
Beroperasi di Pulau Gag, yang termasuk kawasan hutan lindung dan pulau kecil, PT GN diketahui melakukan aktivitas pertambangan terbuka.
Meskipun diizinkan dalam kerangka kontrak karya, KLHK akan meninjau ulang persetujuan lingkungannya dan memerintahkan pemulihan dampak ekologis yang terjadi.
PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
Perusahaan ini beroperasi di Pulau Manuran dan Waigeo. Ditemukan adanya pencemaran lingkungan akibat kolam pengendapan limbah (settling pond) yang jebol. Selain itu, aktivitas pertambangan juga ditemukan di luar izin penggunaan kawasan hutan (PPKH) seluas 5 hektare. KLHK akan menempuh jalur hukum pidana dan gugatan perdata.
PT Karunia Sejahtera Mining (KSM)
PT KSM beroperasi di Pulau Kawe dan ditemukan melakukan kegiatan tambang di luar kawasan yang diizinkan, padahal pulau tersebut merupakan kawasan hutan produksi. Izin lingkungan perusahaan ini akan ditinjau ulang dan sanksi hukum terkait pelanggaran kehutanan akan dijatuhkan.
PT Mineral Raja Papua (MRP)
Ditemukan menjalankan eksplorasi di Pulau Manyaifun dan Batang Pele tanpa dokumen lingkungan dan tanpa PPKH. KLHK menyatakan akan menghentikan operasional dan mengambil langkah hukum atas pelanggaran tersebut.
Susun RTRW dan KLHS untuk Lindungi Raja Ampat
Hanif menyatakan bahwa KLHK akan segera menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Papua Barat Daya berbasis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), dengan prioritas utama perlindungan pesisir dan pulau-pulau kecil.
Langkah ini mengacu pada UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, serta Perpres No. 81 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat.
"Kawasan Raja Ampat adalah jantung keanekaragaman hayati laut dunia. Penanganannya harus tegas, sistematis, dan berkelanjutan," tutup Hanif.*
(km/j006)
ACEH TIMUR Angin kencang menyebabkan pohon tumbang dan menimpa rumah Ainun Mardiah (43), warga Dusun Tengku Ubit, Gampong Buket Pala, Keca
PERISTIWA
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution membahas percepatan pembangunan rumah subsidi bagi masyarakat berpengha
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono menegaskan Indonesia akan terus mendukung rakyat Palestina hingga hak menentukan nasib sendiri
INTERNASIONAL
MEDAN PSMS Medan akan menghadapi Adhyaksa FC Bekasi pada pekan ketiga Pegadaian Championship 2026/2027 malam ini, Minggu (27/9/2026). Laga
OLAHRAGA
JAKARTA Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S hingga kini masih menjadi salah satu episode penting dalam sejarah Indonesia. Salah
NASIONAL
DELI SERDANG, BITV Warga Dusun II, Gang Buntu, Desa Cinta Damai, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, meng
PERISTIWA
JAKARTA Pemerintah telah memblokir 659.419 rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas keuangan ilegal hingga 31 Agustus 2026. Pemblok
EKONOMI
MEDAN Ketua Umum DPP Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) Andre Rosiade menyebut Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution sebagai sosok
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pakar hukum Denny Indrayana mengatakan gugatan yang diajukannya terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstit
POLITIK
YOGYAKARTA Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali menegaskan Joko Widodo merupakan alumnus Fakultas Kehutanan UGM dan menyatakan memiliki a
POLITIK