BREAKING NEWS
Kamis, 12 Juni 2025

KLHK Temukan Pelanggaran Tambang Nikel di Raja Ampat, 4 Perusahaan Terancam Sanksi Hukum

Justin Nova - Senin, 09 Juni 2025 09:10 WIB
133 view
KLHK Temukan Pelanggaran Tambang Nikel di Raja Ampat, 4 Perusahaan Terancam Sanksi Hukum
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PT Mineral Raja Papua (MRP)

Ditemukan menjalankan eksplorasi di Pulau Manyaifun dan Batang Pele tanpa dokumen lingkungan dan tanpa PPKH. KLHK menyatakan akan menghentikan operasional dan mengambil langkah hukum atas pelanggaran tersebut.

Baca Juga:

Susun RTRW dan KLHS untuk Lindungi Raja Ampat

Hanif menyatakan bahwa KLHK akan segera menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Papua Barat Daya berbasis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), dengan prioritas utama perlindungan pesisir dan pulau-pulau kecil.

Baca Juga:

Langkah ini mengacu pada UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, serta Perpres No. 81 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat.

"Kawasan Raja Ampat adalah jantung keanekaragaman hayati laut dunia. Penanganannya harus tegas, sistematis, dan berkelanjutan," tutup Hanif.*

(km/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
KKP Tegaskan Tambang Dilarang di Pulau-Pulau Kecil Raja Ampat: Demi Lindungi Lingkungan dan Ekosistem Laut
Pulau Kecil Bukan untuk Tambang: KKP Soroti Kasus di Raja Ampat
Greenpeace Desak Pemerintah Cabut Izin PT Gag Nikel: Semua Tambang Harus Keluar dari Raja Ampat
Beroperasi Sejak Orde Baru, Ini Alasan PT Gag Nikel Masih Dapat Izin Tambang
Isu Kapal JKW Mahakam dan Dewi Iriana di Raja Ampat Hoaks, Perusahaan Pemilik Beri Klarifikasi Tegas
Gawat!!! Aksi Unjuk Rasa di Padangsidimpuan Ancam Tumpahkan Limbah B3 dan Satu Dumtruk Sampah di Kantor Walikota & DPRD
komentar
beritaTerbaru