BREAKING NEWS
Minggu, 03 Agustus 2025

Zarof Ricar Akui Dapat Perlakuan Berbeda dalam Tahanan, Sampaikan Permintaan Maaf di Sidang Pleidoi

Justin Nova - Selasa, 10 Juni 2025 12:23 WIB
139 view
Zarof Ricar Akui Dapat Perlakuan Berbeda dalam Tahanan, Sampaikan Permintaan Maaf di Sidang Pleidoi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, mengungkapkan bahwa dirinya mendapat perlakuan berbeda selama ditahan atas kasus dugaan percobaan suap terhadap hakim agung dan gratifikasi senilai Rp 915 miliar serta 51 kilogram emas.

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam nota pembelaan (pleidoi) pribadinya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).

"Walaupun mendapat perlakuan yang berbeda dengan terdakwa lain, saya tidak pernah protes," kata Zarof tanpa menjelaskan secara rinci bentuk perlakuan tersebut.

Baca Juga:

Mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan di MA itu mengklaim dirinya tetap bersikap kooperatif selama proses penyidikan hingga ke pengadilan.

Ia menegaskan bahwa dirinya selalu patuh terhadap prosedur, termasuk saat mengenakan borgol dan rompi tahanan setiap kali menghadiri persidangan.

Baca Juga:

"Saya tidak pernah menggunakan alasan sakit untuk menghindari sidang, meskipun kadang dalam kondisi tidak sehat," ucapnya.

Dalam pleidoinya, Zarof juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan seluruh rakyat Indonesia atas perbuatan yang menyeretnya ke proses hukum. Ia mengaku menyesal dan siap menerima putusan majelis hakim.

"Di usia saya yang 63 tahun ini, saya justru harus menghadapi sidang dan ditahan karena kelalaian saya. Saya menyesal dan akan menghormati keputusan majelis hakim," tambahnya.

Sebelumnya, Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara atas dugaan mencoba menyuap hakim agung yang menyidangkan kasasi kasus pembunuhan oleh Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI.

Jaksa juga mendakwa Zarof menerima gratifikasi dalam jumlah fantastis, yakni Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas. Kasus ini juga menyeret pengacara Lisa Rachmat yang disebut sebagai rekan Zarof dalam upaya suap tersebut.*

(km/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru