BREAKING NEWS
Rabu, 11 Juni 2025

Izin Tempat Hiburan Malam Black Owl Diungkap: Tidak Ada Izin Bar, Hanya Restoran

Justin Nova - Selasa, 10 Juni 2025 14:32 WIB
48 view
Izin Tempat Hiburan Malam Black Owl Diungkap: Tidak Ada Izin Bar, Hanya Restoran
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Tempat Hiburan Malam (THM) Black Owl yang berlokasi di Jalan T Amir Hamzah, Kota Medan, menjadi sorotan setelah diketahui tetap beroperasi pada 5-6 Juni 2025, bertepatan dengan perayaan Hari Raya Iduladha 1446 H.

Hal ini melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor: 400.8.2.2/0725 yang menetapkan penutupan sementara THM selama perayaan hari besar keagamaan.

Tak hanya itu, Black Owl juga diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi, dan terbukti tidak memiliki izin usaha bar—hanya terdaftar sebagai restoran berdasarkan pengecekan dari sistem Online Single Submission (OSS).

Baca Juga:

"Kalau saya lihat di OSS, hanya ada izin restoran. Izin bar tidak ada. Dan kalau terbukti menjual minuman keras tanpa izin, bisa langsung disegel," ujar Kepala Dinas PMPTSP Sumut, Faisal Arif Nasution, kepada media, Selasa (9/6/2025).

Faisal menjelaskan bahwa kewenangan untuk memberi izin dan menindak pelanggaran penjualan minuman beralkohol ada di tangan pemerintah kota. Karena itu, Pemko Medan dapat bertindak tegas tanpa harus menunggu izin dari provinsi atau pusat.

Jika tidak ada tindak lanjut dari pihak pengelola meskipun telah diberi surat peringatan atau imbauan, maka tindakan tegas seperti penyegelan bisa segera dilakukan.

"Kalau sebelumnya Pemko sudah beri peringatan, tapi tidak diindahkan, berarti itu nakal. Maka, bisa langsung ditindak. Apalagi ini menyangkut penghormatan terhadap hari besar keagamaan," tegas Faisal.

Lebih lanjut, Faisal menyebut ada kemungkinan THM belum mengurus izin bar atau izin minuman keras karena alasan administratif seperti masalah tata ruang atau persetujuan bangunan gedung (PBG).

Namun jika memang ditemukan pelanggaran di lapangan, pihak PMPTSP tak segan memberi batas waktu, misalnya 21 hari untuk melengkapi perizinan. Jika tak juga dipenuhi, sanksi penutupan dapat diberlakukan.

Saat ini, PMPTSP Sumut tengah berkoordinasi dengan Pemko Medan untuk mengetahui sejauh mana langkah yang telah dilakukan. Pemerintah Provinsi menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang kepada usaha hiburan malam yang tidak taat aturan dan tidak menghargai kebijakan publik.

"Saya akan komunikasikan dulu dengan Pemko. Apa langkah yang sudah mereka lakukan. Tim kami juga akan turun langsung ke lapangan," tutup Faisal.*

(ms/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Tempat Hiburan Malam Black Owl Langgar Surat Edaran, Kadispar Medan Disebut Tak Mampu Tegakkan Aturan
Black Owl Langgar Aturan Malam Takbiran dan Tak Punya Izin Jual Alkohol
komentar
beritaTerbaru