Senam Bersama di Banda Aceh, Sekda M. Nasir Ajak Warga Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
BANDA ACEH Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mengikuti kegiatan Senam Pemerintah Aceh bersama ratusan peserta di Kecamatan Banda
NASIONAL
MEDAN - Tempat Hiburan Malam (THM) Black Owl yang berlokasi di Jalan T Amir Hamzah, Kota Medan, menjadi sorotan setelah diketahui tetap beroperasi pada 5-6 Juni 2025, bertepatan dengan perayaan Hari Raya Iduladha 1446 H.
Hal ini melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor: 400.8.2.2/0725 yang menetapkan penutupan sementara THM selama perayaan hari besar keagamaan.
Tak hanya itu, Black Owl juga diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi, dan terbukti tidak memiliki izin usaha bar—hanya terdaftar sebagai restoran berdasarkan pengecekan dari sistem Online Single Submission (OSS).
"Kalau saya lihat di OSS, hanya ada izin restoran. Izin bar tidak ada. Dan kalau terbukti menjual minuman keras tanpa izin, bisa langsung disegel," ujar Kepala Dinas PMPTSP Sumut, Faisal Arif Nasution, kepada media, Selasa (9/6/2025).
Faisal menjelaskan bahwa kewenangan untuk memberi izin dan menindak pelanggaran penjualan minuman beralkohol ada di tangan pemerintah kota. Karena itu, Pemko Medan dapat bertindak tegas tanpa harus menunggu izin dari provinsi atau pusat.
Jika tidak ada tindak lanjut dari pihak pengelola meskipun telah diberi surat peringatan atau imbauan, maka tindakan tegas seperti penyegelan bisa segera dilakukan.
"Kalau sebelumnya Pemko sudah beri peringatan, tapi tidak diindahkan, berarti itu nakal. Maka, bisa langsung ditindak. Apalagi ini menyangkut penghormatan terhadap hari besar keagamaan," tegas Faisal.
Lebih lanjut, Faisal menyebut ada kemungkinan THM belum mengurus izin bar atau izin minuman keras karena alasan administratif seperti masalah tata ruang atau persetujuan bangunan gedung (PBG).
Namun jika memang ditemukan pelanggaran di lapangan, pihak PMPTSP tak segan memberi batas waktu, misalnya 21 hari untuk melengkapi perizinan. Jika tak juga dipenuhi, sanksi penutupan dapat diberlakukan.
Saat ini, PMPTSP Sumut tengah berkoordinasi dengan Pemko Medan untuk mengetahui sejauh mana langkah yang telah dilakukan. Pemerintah Provinsi menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang kepada usaha hiburan malam yang tidak taat aturan dan tidak menghargai kebijakan publik.
"Saya akan komunikasikan dulu dengan Pemko. Apa langkah yang sudah mereka lakukan. Tim kami juga akan turun langsung ke lapangan," tutup Faisal.*
(ms/j006)
BANDA ACEH Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mengikuti kegiatan Senam Pemerintah Aceh bersama ratusan peserta di Kecamatan Banda
NASIONAL
JAKARTA Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) mendorong semakin tingginya kebutuhan tenaga ahli di
PENDIDIKAN
SIBOLGA Kebakaran hebat melanda Pasar Sibolga Nauli, Kota Sibolga, Sumatera Utara, pada Sabtu malam, 11 Juli 2026. Api yang membakar kaw
PERISTIWA
MEDAN Polres Samosir mengamankan dua personelnya yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Kedua ang
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Dewan Pimpinan Daerah Brigade Kartini AMPI (DPD BKA) Kota Binjai terus menjalankan kegiatan sosial melalui program Jumat Berkah.
NASIONAL
BATU BARA Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara mengungkap dugaan peredaran narkotika golongan II jenis Etomidate atau yang dikenal se
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN PTPN I Regional 1 mengungkap dugaan aktivitas penambangan galian C ilegal yang diduga berkedok program cetak sawah di areal Hak Gu
PERISTIWA
MEDAN Kepolisian menutup sementara operasional pasar malam yang berada di Jalan Perhubungan Simpang Beo, Desa Lau Dendang, Kecamatan Per
PERISTIWA
SAMOSIR Dua anggota Polres Samosir diamankan setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya merupakan Aipda ES d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, menilai aktivitas politik Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi)
POLITIK