BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

GPPM Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Kejatisu, Blokir Jalan dan Buka Donasi untuk Dorong Usut Dugaan Korupsi

Raman Krisna - Rabu, 11 Juni 2025 20:04 WIB
297 view
GPPM Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Kejatisu, Blokir Jalan dan Buka Donasi untuk Dorong Usut Dugaan Korupsi
Aksi unjuk rasa oleh massa GPPM memprotes lambannya penanganan dugaan kasus korupsi oleh Kejatisu, di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu (11/6/2025). (foto: Dok. Istimewa BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Sekelompok pemuda yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat (GPPM) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu (11/6/2025).

Dalam aksi tersebut, puluhan massa GPPM tidak hanya berorasi, tetapi juga membuka donasi di jalan sebagai bentuk protes atas lambannya penanganan dugaan kasus korupsi oleh Kejatisu.

Aksi yang berlangsung di Jalan AH Nasution itu sempat memblokir arus lalu lintas selama hampir satu jam.

Baca Juga:

Situasi sempat memanas ketika massa dan aparat kepolisian nyaris bersitegang, namun ketegangan berhasil diredam dan aksi tetap berlangsung tertib hingga selesai.

Koordinator aksi, Masdi Munthe, menyampaikan bahwa penggalangan dana yang dilakukan di tengah aksi merupakan bentuk sindiran keras terhadap kinerja Kejatisu.

Baca Juga:

Ia menyebut, GPPM telah dua kali menyampaikan laporan resmi terkait dugaan korupsi di dua instansi, namun hingga kini belum ada kejelasan penanganan.

Dua Dugaan Kasus Korupsi yang Dilaporkan

1. PTPN IV Regional II

GPPM melaporkan dugaan korupsi di lingkungan PTPN IV Regional II melalui surat nomor 125/GPPM/PM/B/I/2025 tertanggal 3 Januari 2025.

Surat tersebut memuat dugaan penyelewengan dalam kontrak penjualan teh senilai Rp29,4 miliar yang tidak terealisasi selama periode 2021–2023.

Selain itu, GPPM juga menyoroti proyek fiktif pemasangan jalur instalasi hydrant fire system pada tahun 2023 di beberapa unit kerja PTPN IV, yakni PKS Dolok Ilir, PKS Bah Jambi, dan Kebun serta Pabrik Adolina.

Surat tindak lanjut pengembangan kasus dengan nomor 140/GPPM/PK/B/IV/2025 yang dilayangkan pada 16 April 2025 juga belum mendapatkan respons konkret dari pihak Kejatisu.

2. Dispora Sumut

Laporan kedua ditujukan kepada Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Utara (Dispora Sumut) melalui surat nomor 124/GPPM/PM/B/I/2025, terkait dugaan korupsi penjualan minuman botolan merk INDODES yang berlogo PON XXI Aceh-Sumut 2024.

Minuman tersebut diduga dijual secara tidak resmi di salah satu warung kopi (warkop) di Medan.

Masdi Munthe menyesalkan minimnya respon dari Kejatisu, meski pihaknya telah memenuhi panggilan konfirmasi dan berulangkali melakukan aksi damai

"Kami diminta buat laporan ke PTSP, kami ikuti, tapi tak pernah tahu sejauh mana prosesnya. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal keberanian menindak," ujarnya.

GPPM menyatakan akan terus mengawal kedua kasus tersebut hingga tuntas, dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar apabila Kejatisu tetap tidak menanggapi secara transparan.*

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru