Danrem 011/Lilawangsa Pimpin Sertijab Lima Dandim, Tekankan Percepatan Pemulihan Pascabencana di Aceh
LHOKSEUMAWE Komandan Korem (Danrem) 011/Lilawangsa sekaligus Danrindam Iskandar Muda, Brigjen TNI Ali Imran, memimpin upacara Serah Teri
NASIONAL
JAKARTA— Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menegaskan bahwa usulan rumah subsidi dengan luas bangunan 18 meter persegi bukanlah pengganti aturan lama, melainkan opsi tambahan yang ditawarkan kepada masyarakat.
Penegasan ini disampaikan Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, usai rapat koordinasi di Kementerian Keuangan, Rabu (11/6/2025).
"Ini tidak menggantikan regulasi yang ada. Kami menambah fitur baru agar masyarakat bisa memilih sesuai kebutuhannya," ujar Sri.
Opsi rumah subsidi berukuran 18 meter persegi ini dihadirkan sebagai respons terhadap meningkatnya harga lahan di kawasan perkotaan.
Dengan desain rumah yang lebih kecil, diharapkan harga jual bisa ditekan sehingga lebih terjangkau, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin tinggal dekat dengan lokasi kerja.
Sri menjelaskan, rumah subsidi tipe minimalis akan difokuskan pada wilayah metropolitan dan kawasan aglomerasi, termasuk area di luar Jabodetabek.
Dengan begitu, masyarakat dari kelompok penghasilan tertentu yang sebelumnya sulit mengakses kepemilikan rumah di perkotaan, kini memiliki peluang yang lebih realistis.
"Rumah 18 meter persegi ini cocok bagi individu lajang atau keluarga kecil yang ingin tinggal dekat pusat aktivitas. Sementara keluarga besar tentu akan memilih tipe rumah yang lebih luas," jelasnya.
Langkah ini, menurut Sri, disambut baik oleh para pengembang dan perbankan. Mereka bahkan telah memberikan masukan teknis, seperti soal lebar bangunan dan efisiensi ruang.
Pemerintah juga berencana melibatkan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) dalam penyusunan final regulasi agar desain tetap sesuai dengan standar nasional dan layak huni.
Di sisi pembiayaan, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, memastikan bahwa skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tetap digunakan untuk mendukung program ini.
LHOKSEUMAWE Komandan Korem (Danrem) 011/Lilawangsa sekaligus Danrindam Iskandar Muda, Brigjen TNI Ali Imran, memimpin upacara Serah Teri
NASIONAL
MEDAN Seorang pria berinisial ET (39) diduga membakar ayah kandungnya yang telah lanjut usia di Jalan Wakaf II, Pinang Baris, Kota Medan
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan beruntun di Desa Sukamakmur, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang,
PERISTIWA
MEDAN PSMS Medan kembali memperkuat skuadnya menjelang bergulirnya kompetisi Championship 20262027. Tim berjuluk Ayam Kinantan itu re
OLAHRAGA
MEDAN Kawasan wisata Berastagi di Kabupaten Karo masih menjadi salah satu destinasi favorit masyarakat Sumatera Utara, terutama saat akh
PARIWISATA
BOGOR Pemerintah Kota Bogor bersama sejumlah organisasi dan komunitas akan menggelar nonton bareng (nobar) Final Piala Dunia 2026 yang m
NASIONAL
JAKARTA Penanganan tiga perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus menjadi s
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Xiaomi resmi mengumumkan penghentian dukungan pembaruan perangkat lunak (software update) untuk sejumlah smartphone dari lini Xi
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kelompok relawan Garda Prabowo resmi mencabut pengaduan masyarakat (dumas) yang sebelumnya dilayangkan ke Bareskrim Polri terhad
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie
HUKUM DAN KRIMINAL