BREAKING NEWS
Jumat, 03 April 2026

Kementerian PKP: Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Hanya Opsi Tambahan, Dekat Kota dan Harga Terjangkau

Adelia Syafitri - Rabu, 11 Juni 2025 22:17 WIB
Kementerian PKP: Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Hanya Opsi Tambahan, Dekat Kota dan Harga Terjangkau
Dirjen Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati saat ditemui usai rapat koordinasi lanjutan di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Jakarta, Rabu (11/6/2025). (foto: at)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Pembiayaan FLPP disusun dengan porsi 75 persen dari APBN dan 25 persen dari dana perbankan.

Sebagai informasi, dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, pemerintah mengusulkan batasan baru untuk rumah tapak subsidi, yaitu luas tanah minimum 25 meter persegi dan maksimum 200 meter persegi, serta luas bangunan minimum 18 meter persegi dan maksimum 36 meter persegi.

Dengan hadirnya beragam opsi, masyarakat kini memiliki keleluasaan untuk memilih rumah subsidi sesuai kemampuan dan kebutuhan mereka, tanpa mengorbankan lokasi strategis maupun kualitas hunian.*

(km/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru