Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI Frans Asisi Datang menjadi ahli dalam persidangan lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/6). (foto
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA -Sidang lanjutan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Salah satu momen penting dalam sidang kali ini adalah kehadiran ahli bahasa dari Universitas Indonesia, Frans Asisi Datang, yang diminta menjelaskan makna kata "tenggelamkan" dalam konteks pesan WhatsApp.
Pesan yang dimaksud merupakan percakapan antara Sri Rezeki Hastomo dan Gara Baskara, yang berbunyi:
"Tidak logis jika ditafsirkan sebagai perintah untuk melarung pakaian. Konteks percakapan jelas menyebut 'HP ini saja', lalu diikuti 'yang itu ditenggelamkan'. Dari segi struktur dan waktu chat yang sangat berdekatan, itu satu konteks," tegas Frans di persidangan.
Pernyataan Frans bertolak belakang dengan keterangan Kusnadi, staf kesekretariatan DPP PDIP, yang sebelumnya mengaku bahwa perintah "tenggelamkan" dimaksudkan untuk melarung pakaian sebagai bentuk ritual spiritual demi "mendapatkan rezeki".
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyanggah keras logika tersebut dan menunjukkan bukti chat yang secara kronologis berkaitan langsung dengan penggunaan dan keberadaan ponsel.
"Kalau baju itu direndam, bukan ditenggelamkan. Kata 'ditenggelamkan' dalam konteks ini mengacu pada benda sebelumnya, yaitu HP," ujar Frans.
Kasus ini bermula dari dugaan upaya Hasto Kristiyanto menghalangi penyidikan terhadap buronan KPK Harun Masiku. Hasto disebut memerintahkan Harun untuk menenggelamkan ponsel guna menghindari pelacakan oleh KPK saat operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.
Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR melalui skema pergantian antarwaktu (PAW).
Harun Masiku hingga kini masih buron, sementara rekan Hasto lainnya, Saeful Bahri, telah divonis dalam kasus ini.*