Kejati Sumut Periksa Kepala Kejari Karo Terkait Kasus Korupsi Proyek Desa Amsal Sitepu
MEDAN Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Danke Rajag
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), menilai keputusan pemerintah pusat yang menetapkan empat pulau sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara sebagai wilayah administrasi Sumut melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) cacat secara formil.
Menurut JK, dasar hukum yang digunakan, yakni Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 yang secara historis telah mengatur pemisahan wilayah Aceh dari Sumut, termasuk kawasan administratif di sekitarnya.
"Itu tidak bisa dibatalkan atau dipindahkan dengan Kepmen, karena Undang-Undang lebih tinggi daripada Kepmen," tegas JK dalam wawancara di kediamannya, Jumat (13/6/2025).
JK juga menyoroti pendekatan Kemendagri yang mengedepankan analisis efektivitas jarak dan akses dalam menetapkan keempat pulau, yaitu Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil, ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
"Kepmen tidak bisa mengubah Undang-Undang, ya kan. Walaupun undang-undangnya tidak menyebut pulau itu, tapi secara historis itu Aceh," lanjutnya.
JK menekankan bahwa revisi UU menjadi satu-satunya jalan legal jika pemerintah benar-benar ingin memindahkan status administratif keempat pulau tersebut ke Sumatera Utara.
"Kalau mau mengubah itu, ya dengan Undang-Undang juga. Bukan hanya karena analisis perbatasan. Selama ini orang di sana bayar pajaknya ke Singkil, dan itu akan dibuktikan," ujarnya.
Keputusan pemerintah melalui Kepmendagri yang diterbitkan 25 April 2025, menyebut bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Langkah ini kembali memicu konflik wilayah yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
MEDAN Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Danke Rajag
HUKUM DAN KRIMINAL
KUPANG Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, menyampaikan pesan penting kepada 464 wisudawan Universitas Kris
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., memimpin kegiatan Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah Penerimaan
NASIONAL
SEMARANG Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah perusahaan di Kabupaten Semarang pa
NASIONAL
JAKARTA Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, mengungkapkan bahwa terdapat 16 orang ya
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Analis Kebijakan Publik, Said Didu, berpendapat bahwa perang yang sedang berlangsung di Timur Tengah (Timteng) lebih banyak membaw
NASIONAL
JAKARTA Duka mendalam menyelimuti jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) atas gugurnya tiga prajurit yang tergabung dalam Satgas UNIFI
SOSOK
JAKARTA Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan bahwa harga bahan bakar minyak (B
EKONOMI
MEDAN Kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Roy Suryo dan Dokter Tifa terkait tuduhan ijazah Presiden ke7 Jokowi terus berkembang.
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek instalasi komunikasi dan pembuatan video profil desa, Amsal Sitepu, telah dikeluarkan d
HUKUM DAN KRIMINAL