BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Juni 2025

JK: Tak Ada Konsep Pulau Dikelola Bersama, Pajak Dibayar Kemana?

Adelia Syafitri - Jumat, 13 Juni 2025 18:38 WIB
90 view
JK: Tak Ada Konsep Pulau Dikelola Bersama, Pajak Dibayar Kemana?
Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla saat ditemui di kediamannya, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025). (foto: yt SINDOnews)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA— Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), menanggapi usulan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk mengelola sumber daya alam di empat pulau sengketa bersama Pemerintah Aceh.

Menurut JK, usulan itu tidak memiliki dasar hukum dan tidak lazim dalam praktik pemerintahan di Indonesia.

Baca Juga:

"Oh setahu saya tidak ada pulau atau daerah yang dikelola bersama. Masa dua bupatinya? Bayar pajaknya ke mana?" ujar JK saat konferensi pers di kediamannya, Jumat (13/6/2025).

JK menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang memungkinkan satu wilayah administratif dikelola oleh dua pemerintahan daerah berbeda.

Baca Juga:

Ia juga menyebut bahwa pengelolaan bersama hanya akan menimbulkan konflik kewenangan dan kekacauan administratif.

Meskipun saat ini belum ditemukan potensi minyak dan gas (migas) di Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil, JK tetap mendesak pemerintah pusat untuk menyelesaikan sengketa ini secara tuntas dan adil.

"Saya yakin ini bisa diselesaikan demi kemaslahatan bersama. Toh hari ini tidak ada faktor penting di situ, tidak ada minyak, tidak ada gas. Tapi ke depan bisa saja ada, jadi lebih baik diselesaikan sekarang," katanya.

JK juga memperingatkan bahwa jika masalah ini tidak segera ditangani, kepercayaan masyarakat Aceh terhadap pemerintah pusat bisa terganggu.

Ia menekankan pentingnya menghormati aspek historis dan legalitas yang sudah ada.

"Itu pulaunya memang kecil, tapi bagi Aceh itu harga diri. Kalau diambil tanpa dasar yang kuat, ini bisa jadi persoalan besar," jelasnya.

JK turut membawa dokumen penting seperti MoU Helsinki 2005 dan UU Nomor 24 Tahun 1956, yang menurutnya memperkuat klaim Aceh atas keempat pulau tersebut.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Siber Polda Sumut Tangani Dugaan Penghinaan Kahiyang dan Jokowi, Pemeriksaan Dimulai Senin
DPR Minta Penundaan Eksekusi Kepmendagri 4 Pulau, Mediasi Harus Libatkan Sejarah dan Geospasial
Gubernur Sumut Minta Kutipan Ilegal di Pelabuhan Gunungsitoli Diberantas, Harga Barang di Nias Diharap Lebih Terjangkau
Tanggapan Bobby Soal Relawan Laporkan Pemilik Akun TikTok yang Diduga Hina Kahiyang Ayu dan Jokowi ke Polda Sumut
Bobby Nasution: Jembatan Idano Noyo Akan Setara Nasional, Rampung Akhir Tahun
Mahasiswa Aceh Unjuk Rasa Tolak Empat Pulau Masuk Sumut, MoU Helsinki Disinggung
komentar
beritaTerbaru