JAKARTA— Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), menanggapi usulan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk mengelola sumber daya alam di empat pulau sengketa bersama Pemerintah Aceh.
Menurut JK, usulan itu tidak memiliki dasar hukum dan tidak lazim dalam praktik pemerintahan di Indonesia.
"Oh setahu saya tidak ada pulau atau daerah yang dikelola bersama. Masa dua bupatinya? Bayar pajaknya ke mana?" ujar JK saat konferensi pers di kediamannya, Jumat (13/6/2025).
JK menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang memungkinkan satu wilayah administratif dikelola oleh dua pemerintahan daerah berbeda.
Ia juga menyebut bahwa pengelolaan bersama hanya akan menimbulkan konflik kewenangan dan kekacauan administratif.
Meskipun saat ini belum ditemukan potensi minyak dan gas (migas) di Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil, JK tetap mendesak pemerintah pusat untuk menyelesaikan sengketa ini secara tuntas dan adil.
"Saya yakin ini bisa diselesaikan demi kemaslahatan bersama. Toh hari ini tidak ada faktor penting di situ, tidak ada minyak, tidak ada gas. Tapi ke depan bisa saja ada, jadi lebih baik diselesaikan sekarang," katanya.
JK juga memperingatkan bahwa jika masalah ini tidak segera ditangani, kepercayaan masyarakat Aceh terhadap pemerintah pusat bisa terganggu.
Ia menekankan pentingnya menghormati aspek historis dan legalitas yang sudah ada.
"Itu pulaunya memang kecil, tapi bagi Aceh itu harga diri. Kalau diambil tanpa dasar yang kuat, ini bisa jadi persoalan besar," jelasnya.
JK turut membawa dokumen penting seperti MoU Helsinki 2005 dan UU Nomor 24 Tahun 1956, yang menurutnya memperkuat klaim Aceh atas keempat pulau tersebut.