BREAKING NEWS
Senin, 16 Juni 2025

Kapolri Bentuk Satgassus Penerimaan Negara, Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala

Adelia Syafitri - Sabtu, 14 Juni 2025 21:00 WIB
75 view
Kapolri Bentuk Satgassus Penerimaan Negara, Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala
Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. (foto: ig @novelbaswedanofficial)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan potensi penerimaan negara dari berbagai sektor strategis.

Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, ditunjuk sebagai Wakil Kepala Satgassus.

Baca Juga:

"Satgassus ini dipimpin oleh Herry Muryanto dan Novel Baswedan sebagai wakil kepala. Anggotanya terdiri dari para mantan pegawai KPK yang berpengalaman dalam pengawasan dan tata kelola pemerintahan," ujar anggota Satgassus, Yudi Purnomo Harahap, Sabtu (14/6/2025).

Satgassus fokus mendampingi kementerian dan lembaga negara dalam mendongkrak pendapatan negara, khususnya dari sektor-sektor dengan potensi penerimaan besar namun belum tergarap optimal.

Baca Juga:

Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah kelautan dan perikanan.

Ketua Tim Satgassus Sektor Perikanan, Hotman Tambunan, mengungkapkan masih banyak kapal penangkap ikan yang belum memiliki izin resmi, sehingga potensi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil tangkapan belum bisa dimaksimalkan.

"Beberapa kapal telah mengajukan perizinan, tetapi prosesnya masih terkendala dan memakan waktu yang cukup lama. Ini yang perlu segera ditangani," kata Hotman.

Satgassus telah melakukan pemetaan langsung di lapangan, antara lain di Pelabuhan Mayangan Probolinggo (7–9 Mei 2025) dan Pelabuhan Benoa Bali (11–13 Juni 2025).

Dari temuan di lapangan, mereka merekomendasikan solusi konkret:

Meningkatkan kapasitas pemerintah dalam mempercepat proses perizinan kapal penangkap ikan.

Melibatkan penyuluh perikanan KKP untuk sosialisasi dan pendampingan kepada pemilik kapal.

Mendorong pemda provinsi untuk mengalihkan kewenangan perizinan kapal <30GT ke pemerintah pusat jika beroperasi di atas 12 mil laut.

Sebagai langkah implementasi, Kementerian Perhubungan dan KKP akan segera menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) yang memungkinkan pelaksana pengukuran kapal KKP turut mengukur kapal perikanan – tahap krusial dalam proses pemberian izin.

Selain itu, KKP juga akan membuka gerai pelayanan perizinan di pelabuhan-pelabuhan strategis seperti Bronjong, Lamongan (Jatim), dan di Provinsi Bali, guna mempermudah akses layanan bagi pemilik kapal.

"Dengan semakin banyak kapal yang berizin, maka potensi penerimaan negara dari sektor perikanan otomatis akan meningkat," ujar Yudi.

Satgassus juga menekankan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap kapal-kapal yang tetap beroperasi tanpa izin sesuai aturan, sebagai bentuk ketegasan negara dalam menjaga sumber daya laut dan potensi pendapatannya.*

(lp/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Kementerian ESDM Siap Legalkan Operasional PT Gag Nikel, Evaluasi Lingkungan Masih Jadi Sorotan
Sinergitas Kemaritiman: Instansi Pelabuhan Benoa Gelar Olahraga Bersama, Kapolsek Benoa Apresiasi Inisiatif KKP
Tak Mau Ada Keraguan Publik Soal Ijazah Jokowi, Kapolri Buka Pintu Lembaga Pengawasan Eksternal!
Dukung Rekrutmen 24 Ribu Prajurit BTP TNI AD, Bamsoet: Perkuat Ketahanan Pangan dan Hadapi Ancaman Siber
Menuju Swasembada Garam 2027, KKP Bangun Sentra Industri Nasional di Rote Ndao
KKP Tegaskan Tambang Dilarang di Pulau-Pulau Kecil Raja Ampat: Demi Lindungi Lingkungan dan Ekosistem Laut
komentar
beritaTerbaru