BREAKING NEWS
Selasa, 10 Maret 2026

Zulham Efendi Harahap Soroti Sengketa 4 Pulau di Singkil: Hormati Sejarah, Hukum, dan Kesepakatan yang Sudah Ada

Ronald Harahap - Minggu, 15 Juni 2025 12:30 WIB
Zulham Efendi Harahap Soroti Sengketa 4 Pulau di Singkil: Hormati Sejarah, Hukum, dan Kesepakatan yang Sudah Ada
Praktisi hukum Zulham Efendi Harahap, S.H., M.H. (foto: Ronald Harahap)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANGSIDIMPUAN — Praktisi hukum Zulham Efendi Harahap, S.H., M.H., angkat bicara terkait polemik kepemilikan empat pulau di wilayah perbatasan Aceh Singkil dan Sumatera Utara.

Ia menekankan pentingnya menghormati sejarah, hukum, dan kesepakatan yang telah lama disepakati oleh para pemimpin terdahulu.

Zulham, yang berasal dari suku Batak dan lahir di Takengon, Aceh Tengah, menjelaskan bahwa konflik serupa pernah memanas pada awal 1990-an, tepatnya saat Raja Inal Siregar menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara dan Ibrahim Hasan sebagai Gubernur Aceh.

"Ketegangan ini sudah pernah terjadi pada tahun 1990–1992. Saat itu, konflik berhasil diredam melalui Resolusi Batas Wilayah yang difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri Rudini," ujar Zulham, Minggu, 15/6/2025.

Empat pulau yang jadi sengketa.

Empat Poin Krusial Resolusi 1992

Zulham memaparkan bahwa kesepakatan yang tercapai pada 1992 mencakup empat poin penting, yaitu:

- Keempat pulau diakui sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

- Provinsi Sumut tidak lagi berhak mengklaim atau mengeluarkan izin usaha di wilayah tersebut.

- Pengelolaan sumber daya alam menjadi hak penuh Pemerintah Aceh.

- Kerja sama yang diperbolehkan hanya bersifat teknis, seperti konservasi lintas batas.

Menurutnya, kesepakatan ini bukan hanya bersifat politis, namun telah diperkuat secara hukum lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, terutama Pasal 246 yang menyatakan batas wilayah Aceh mengacu pada peraturan sebelumnya.

"Lebih jauh, Putusan Mahkamah Agung No. 01.P/HUM/2013 telah menolak gugatan Pemprov Sumut soal batas wilayah. Ini semakin menegaskan keabsahan hukum bahwa empat pulau tersebut memang milik Aceh," ujar Zulham.

Zulham juga menyampaikan keyakinannya bahwa saat ini Presiden Prabowo Subianto telah turun tangan mengatasi polemik tersebut.

Ia mengimbau agar pemerintah pusat dapat menyelesaikan sengketa ini secara tuntas demi menjaga stabilitas kawasan.

"Semoga Pak Presiden tanggap meluruskan polemik ini dan kembali menghormati sejarah, hukum, serta kesepakatan yang sudah ada," ucap Zulham.

Sebagai penutup, ia berharap kejadian serupa tidak terulang di masa depan dan semua pihak menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kedaulatan wilayah yang telah ditetapkan secara sah.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru