
KPK Tetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi di Lingkungan MPR, Identitas Masih Dirahasiakan
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi senilai miliaran rupiah yang terjadi
NasionalPEMATANG SANTAR -Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar resmi membacakan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait perkara perbuatan melawan hukum atas beroperasinya kendaraan odong-odong di wilayah Kota Pematangsiantar.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin (16/6/2025) dan dituangkan dalam Akta Van Dading, atau akta perdamaian yang telah disepakati dalam proses mediasi antara penggugat dan tergugat.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sayed Tarmidzi SH MH, didampingi Hakim Anggota Nasfi Firdaus SH MH dan Rinding Sambara SH. Dari pihak penggugat hadir kuasa hukum Pondang Hasibuan SH, sedangkan pihak tergugat diwakili oleh unsur kepolisian, mulai dari Kapolri hingga Kasat Lantas Polres Pematangsiantar.
Berdasarkan hasil mediasi yang disepakati pada 3 Juni 2025 lalu, sejumlah poin penting disahkan sebagai bagian dari putusan hukum:
Pasal 1: Sepeda motor yang dimodifikasi menjadi kendaraan angkut penumpang (odong-odong) dinyatakan melanggar ketentuan hukum karena tidak sesuai spesifikasi teknis.
Pasal 2: Kepolisian wajib melakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap seluruh kendaraan odong-odong di jalan umum, termasuk penyitaan bak penumpang.
Pasal 3: Kesepakatan damai dimasukkan dalam putusan resmi Akta Van Dading, menandai selesainya perkara Nomor 41/Pdt.G/2025/PN Pms.
Pasal 4: Biaya perkara ditanggung bersama oleh penggugat dan tergugat secara tanggung renteng.
Putusan ini menandai fase baru dalam upaya penegakan hukum terhadap odong-odong yang kerap dianggap membahayakan pengguna jalan lain. Aparat Kepolisian kini terikat secara hukum untuk melakukan tindakan nyata di lapangan.
Kuasa hukum penggugat menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang memberikan kepastian hukum dan mendesak aparat untuk segera menindak kendaraan ilegal tersebut.
"Ini bukan soal pro atau kontra odong-odong, tapi soal keselamatan nyawa di jalan raya. Kita semua sepakat bahwa hukum harus ditegakkan, tanpa pengecualian," ujar Pondang Hasibuan SH.
Dengan demikian, operasional odong-odong secara resmi dinyatakan ilegal di Kota Pematangsiantar dan dilarang melintasi jalan umum.*
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi senilai miliaran rupiah yang terjadi
NasionalYOGYAKARTA Ahli hukum administrasi negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra, menilai mantan Presiden Joko Widodo (Jok
PolitikPYONGYANG Pemerintah Korea Utara mengeluarkan pernyataan keras terhadap aksi militer Amerika Serikat (AS) yang menyerang tiga fasilitas
InternasionalIRAN PT Pertamina (Persero) mulai mengambil langkah strategis untuk mengantisipasi dampak serius dari potensi penutupan Selat Hormuz oleh I
EkonomiMEDAN Ribuan warga Lingkungan 16, 17, dan 20 Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, melakukan aksi blokade Jalan Alu
NasionalSIBOLGA Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara Ke79 Tahun 2025, Polres Sibolga menggelar upacara ziarah rombongan dan tabur bunga di
NasionalJAKARTA Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kian meningkat menyusul serangan Amerika Serikat yang bergabung dengan Israel terhadap tiga
EkonomiSIBOLGA Menyambut Hari Bhayangkara ke79 yang jatuh pada 1 Juli 2025, Polres Sibolga menggelar kegiatan Bakti Kesehatan Donor Darah di Aul
NasionalBATU BARA Bupati Batu Bara Bapak H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si sangat menegaskan kepada seluruh ASN Pemerintah Kabupaten Batu Bara agar b
PemerintahanJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Arso Sadewo (AS), Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE), sebagai saksi d
Nasional