BREAKING NEWS
Senin, 23 Juni 2025

Putusan Inkracht: PN Pematangsiantar Resmi Nyatakan Odong-odong Ilegal dan Harus Ditindak

Justin Nova - Senin, 16 Juni 2025 16:13 WIB
264 view
Putusan Inkracht: PN Pematangsiantar Resmi Nyatakan Odong-odong Ilegal dan Harus Ditindak
Suasana akhir sidang pembacaan Inkrah terkait Odong-Odong di Kota Pematangsiantar. (Foto: Nusantaraterkini.co)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PEMATANG SANTAR -Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar resmi membacakan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait perkara perbuatan melawan hukum atas beroperasinya kendaraan odong-odong di wilayah Kota Pematangsiantar.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin (16/6/2025) dan dituangkan dalam Akta Van Dading, atau akta perdamaian yang telah disepakati dalam proses mediasi antara penggugat dan tergugat.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sayed Tarmidzi SH MH, didampingi Hakim Anggota Nasfi Firdaus SH MH dan Rinding Sambara SH. Dari pihak penggugat hadir kuasa hukum Pondang Hasibuan SH, sedangkan pihak tergugat diwakili oleh unsur kepolisian, mulai dari Kapolri hingga Kasat Lantas Polres Pematangsiantar.

Berdasarkan hasil mediasi yang disepakati pada 3 Juni 2025 lalu, sejumlah poin penting disahkan sebagai bagian dari putusan hukum:

Pasal 1: Sepeda motor yang dimodifikasi menjadi kendaraan angkut penumpang (odong-odong) dinyatakan melanggar ketentuan hukum karena tidak sesuai spesifikasi teknis.

Pasal 2: Kepolisian wajib melakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap seluruh kendaraan odong-odong di jalan umum, termasuk penyitaan bak penumpang.

Pasal 3: Kesepakatan damai dimasukkan dalam putusan resmi Akta Van Dading, menandai selesainya perkara Nomor 41/Pdt.G/2025/PN Pms.

Pasal 4: Biaya perkara ditanggung bersama oleh penggugat dan tergugat secara tanggung renteng.

Putusan ini menandai fase baru dalam upaya penegakan hukum terhadap odong-odong yang kerap dianggap membahayakan pengguna jalan lain. Aparat Kepolisian kini terikat secara hukum untuk melakukan tindakan nyata di lapangan.

Kuasa hukum penggugat menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang memberikan kepastian hukum dan mendesak aparat untuk segera menindak kendaraan ilegal tersebut.

"Ini bukan soal pro atau kontra odong-odong, tapi soal keselamatan nyawa di jalan raya. Kita semua sepakat bahwa hukum harus ditegakkan, tanpa pengecualian," ujar Pondang Hasibuan SH.

Dengan demikian, operasional odong-odong secara resmi dinyatakan ilegal di Kota Pematangsiantar dan dilarang melintasi jalan umum.*

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru