Asap Karhutla Meluas ke Sumut, BBMKG: Jarak Pandang Sejumlah Lokasi 2–5 Km
MEDAN Asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan, Sumatera Selatan, dan Jambi masih terdeteksi di sebagian besar wil
PERISTIWA
PEMATANG SANTAR -Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar resmi membacakan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait perkara perbuatan melawan hukum atas beroperasinya kendaraan odong-odong di wilayah Kota Pematangsiantar.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin (16/6/2025) dan dituangkan dalam Akta Van Dading, atau akta perdamaian yang telah disepakati dalam proses mediasi antara penggugat dan tergugat.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sayed Tarmidzi SH MH, didampingi Hakim Anggota Nasfi Firdaus SH MH dan Rinding Sambara SH. Dari pihak penggugat hadir kuasa hukum Pondang Hasibuan SH, sedangkan pihak tergugat diwakili oleh unsur kepolisian, mulai dari Kapolri hingga Kasat Lantas Polres Pematangsiantar.
Berdasarkan hasil mediasi yang disepakati pada 3 Juni 2025 lalu, sejumlah poin penting disahkan sebagai bagian dari putusan hukum:
Pasal 1: Sepeda motor yang dimodifikasi menjadi kendaraan angkut penumpang (odong-odong) dinyatakan melanggar ketentuan hukum karena tidak sesuai spesifikasi teknis.
Pasal 2: Kepolisian wajib melakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap seluruh kendaraan odong-odong di jalan umum, termasuk penyitaan bak penumpang.
Pasal 3: Kesepakatan damai dimasukkan dalam putusan resmi Akta Van Dading, menandai selesainya perkara Nomor 41/Pdt.G/2025/PN Pms.
Pasal 4: Biaya perkara ditanggung bersama oleh penggugat dan tergugat secara tanggung renteng.
Putusan ini menandai fase baru dalam upaya penegakan hukum terhadap odong-odong yang kerap dianggap membahayakan pengguna jalan lain. Aparat Kepolisian kini terikat secara hukum untuk melakukan tindakan nyata di lapangan.
Kuasa hukum penggugat menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang memberikan kepastian hukum dan mendesak aparat untuk segera menindak kendaraan ilegal tersebut.
"Ini bukan soal pro atau kontra odong-odong, tapi soal keselamatan nyawa di jalan raya. Kita semua sepakat bahwa hukum harus ditegakkan, tanpa pengecualian," ujar Pondang Hasibuan SH.
Dengan demikian, operasional odong-odong secara resmi dinyatakan ilegal di Kota Pematangsiantar dan dilarang melintasi jalan umum.*
(tb/j006)
MEDAN Asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan, Sumatera Selatan, dan Jambi masih terdeteksi di sebagian besar wil
PERISTIWA
JAKARTA Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, meminta Presiden ke7 J
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim Hukum Merah Putih (THMP) mengaitkan langkah pakar hukum tata negara Denny Indrayana yang mempersoalkan ijazah Wakil Presiden
HUKUM DAN KRIMINAL
SURABAYA Kader Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan (PDIP) Kota Surabaya, Achmad Hidayat, resmi dipecat dari keanggotaan partai pa
POLITIK
JAKARTA Tim Hukum Merah Putih (THMP) membawa riwayat pendidikan Presiden Prabowo Subianto dalam polemik mengenai syarat pendidikan Wakil
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo berjanji menyumbangkan uang ganti rugi Rp5 juta yang diperolehnya melalui
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kement
HUKUM DAN KRIMINAL
KUTACANE Puluhan warga bersama personel TNI Kodim 0108/Agara menguji kekuatan Jembatan Gantung Perintis di Desa Kumbang Jaya, Kecamatan
NASIONAL
KUALA LUMPUR Mantan Menteri Urusan Agama Malaysia, Jamil Khir Baharom, 65 tahun, didakwa terkait dugaan penggelapan dana Tabung Haji seb
INTERNASIONAL
JAKARTA Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegur mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin, saat
HUKUM DAN KRIMINAL