Hari Kedelapan, 5 Jurnalis dan 3 Awak Arupadhatu 1 yang Hilang di Selat Sunda Belum Ditemukan
JAKARTA Tim SAR gabungan belum menemukan lima jurnalis dan tiga awak speedboat Arupadhatu 1 yang hilang di perairan Selat Sunda hingga h
PERISTIWA
PEMATANG SANTAR -Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar resmi membacakan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait perkara perbuatan melawan hukum atas beroperasinya kendaraan odong-odong di wilayah Kota Pematangsiantar.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin (16/6/2025) dan dituangkan dalam Akta Van Dading, atau akta perdamaian yang telah disepakati dalam proses mediasi antara penggugat dan tergugat.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sayed Tarmidzi SH MH, didampingi Hakim Anggota Nasfi Firdaus SH MH dan Rinding Sambara SH. Dari pihak penggugat hadir kuasa hukum Pondang Hasibuan SH, sedangkan pihak tergugat diwakili oleh unsur kepolisian, mulai dari Kapolri hingga Kasat Lantas Polres Pematangsiantar.
Berdasarkan hasil mediasi yang disepakati pada 3 Juni 2025 lalu, sejumlah poin penting disahkan sebagai bagian dari putusan hukum:
Pasal 1: Sepeda motor yang dimodifikasi menjadi kendaraan angkut penumpang (odong-odong) dinyatakan melanggar ketentuan hukum karena tidak sesuai spesifikasi teknis.
Pasal 2: Kepolisian wajib melakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap seluruh kendaraan odong-odong di jalan umum, termasuk penyitaan bak penumpang.
Pasal 3: Kesepakatan damai dimasukkan dalam putusan resmi Akta Van Dading, menandai selesainya perkara Nomor 41/Pdt.G/2025/PN Pms.
Pasal 4: Biaya perkara ditanggung bersama oleh penggugat dan tergugat secara tanggung renteng.
Putusan ini menandai fase baru dalam upaya penegakan hukum terhadap odong-odong yang kerap dianggap membahayakan pengguna jalan lain. Aparat Kepolisian kini terikat secara hukum untuk melakukan tindakan nyata di lapangan.
Kuasa hukum penggugat menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang memberikan kepastian hukum dan mendesak aparat untuk segera menindak kendaraan ilegal tersebut.
"Ini bukan soal pro atau kontra odong-odong, tapi soal keselamatan nyawa di jalan raya. Kita semua sepakat bahwa hukum harus ditegakkan, tanpa pengecualian," ujar Pondang Hasibuan SH.
Dengan demikian, operasional odong-odong secara resmi dinyatakan ilegal di Kota Pematangsiantar dan dilarang melintasi jalan umum.*
(tb/j006)
JAKARTA Tim SAR gabungan belum menemukan lima jurnalis dan tiga awak speedboat Arupadhatu 1 yang hilang di perairan Selat Sunda hingga h
PERISTIWA
MUARA SABAK BARAT Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), Jambi, menyalurkan bantuan sekitar 6.000 liter air bersih kepada warga yan
NASIONAL
JAKARTA Sidang perdana pakar telematika Roy Suryo dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke7
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) berencana membuat aplikasi yang memungkinkan sekolah memberikan penilaian terhadap Satuan Pelayanan Pe
NASIONAL
JAKARTA Seorang perwira menengah Polri berinisial Kombes F yang bertugas di lingkungan Bareskrim Polri dilaporkan oleh warga negara Mala
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkap kondisi kliennya setelah mengetahui perbedaan agama turut dicantumkan dalam
ENTERTAINMENT
OlehFirdaus ArifinPERGANTIAN Menteri Keuangan selalu melampaui urusan administratif. Di balik pembacaan sebuah keputusan presiden tersimpan
OPINI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, sebagai tersangka
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq setelah politikus Partai Golkar itu terjaring operasi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 38 obyek aset berupa tanah dan bangunan dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana penc
HUKUM DAN KRIMINAL