
Silahturahmi Nasional IKWI, Ketua Umum Tekankan Solidaritas dan Profesionalisme
JAKARTA Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) menggelar Silahturahmi Nasional dan Rapat Pra Kongres bertajuk IKWI Bangkit Bersatu d
PolitikPEMATANG SANTAR -Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar resmi membacakan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait perkara perbuatan melawan hukum atas beroperasinya kendaraan odong-odong di wilayah Kota Pematangsiantar.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin (16/6/2025) dan dituangkan dalam Akta Van Dading, atau akta perdamaian yang telah disepakati dalam proses mediasi antara penggugat dan tergugat.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sayed Tarmidzi SH MH, didampingi Hakim Anggota Nasfi Firdaus SH MH dan Rinding Sambara SH. Dari pihak penggugat hadir kuasa hukum Pondang Hasibuan SH, sedangkan pihak tergugat diwakili oleh unsur kepolisian, mulai dari Kapolri hingga Kasat Lantas Polres Pematangsiantar.
Berdasarkan hasil mediasi yang disepakati pada 3 Juni 2025 lalu, sejumlah poin penting disahkan sebagai bagian dari putusan hukum:
Pasal 1: Sepeda motor yang dimodifikasi menjadi kendaraan angkut penumpang (odong-odong) dinyatakan melanggar ketentuan hukum karena tidak sesuai spesifikasi teknis.
Pasal 2: Kepolisian wajib melakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap seluruh kendaraan odong-odong di jalan umum, termasuk penyitaan bak penumpang.
Pasal 3: Kesepakatan damai dimasukkan dalam putusan resmi Akta Van Dading, menandai selesainya perkara Nomor 41/Pdt.G/2025/PN Pms.
Pasal 4: Biaya perkara ditanggung bersama oleh penggugat dan tergugat secara tanggung renteng.
Putusan ini menandai fase baru dalam upaya penegakan hukum terhadap odong-odong yang kerap dianggap membahayakan pengguna jalan lain. Aparat Kepolisian kini terikat secara hukum untuk melakukan tindakan nyata di lapangan.
Kuasa hukum penggugat menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang memberikan kepastian hukum dan mendesak aparat untuk segera menindak kendaraan ilegal tersebut.
"Ini bukan soal pro atau kontra odong-odong, tapi soal keselamatan nyawa di jalan raya. Kita semua sepakat bahwa hukum harus ditegakkan, tanpa pengecualian," ujar Pondang Hasibuan SH.
Dengan demikian, operasional odong-odong secara resmi dinyatakan ilegal di Kota Pematangsiantar dan dilarang melintasi jalan umum.*
(tb/j006)
JAKARTA Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) menggelar Silahturahmi Nasional dan Rapat Pra Kongres bertajuk IKWI Bangkit Bersatu d
PolitikJAKARTA Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung berhasil melelang 10 un
Hukum dan KriminalJakarta Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri mengakui mengalami kendala dalam menangkap Fredy Pratama, ge
Hukum dan KriminalJAKARTA Survei Indonesia Political Opinion (IPO) bertajuk Satu Tahun Pemerintahan Evaluasi dan Catatan Publik mengungkap temuan menarik
PolitikJAKARTA Hakim Agam Syarif mengungkapkan alasannya menerima suap senilai Rp 6,2 miliar dalam kasus vonis lepas perkara korupsi crude palm
Hukum dan KriminalBANDUNG Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menegaskan jumlah kas daerah Jabar saat ini sebesar Rp 2,6 triliun, bukan Rp 4,1 triliun
PemerintahanMEDAN Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut 20242025 sekaligus Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sumut, Muly
Hukum dan KriminalJAKARTA Wacana pelaporan terhadap akun media sosial pembuat meme Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memicu pe
PemerintahanJAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 triliun pada APBN 2026 untuk menghapus atau
EkonomiJAKARTA Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti mengumumkan program wajib belajar 13 tahun akan mulai dilak
Pendidikan