
Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Muaro Jambi Salurkan 50 Paket Sembako ke Warga Kurang Mampu
MUARO JAMBI Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke79 Tahun 2025, Polres Muaro Jambi melalui Seksi Bansos dan Baksos melaksanakan k
NasionalPEMATANG SANTAR -Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar resmi membacakan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait perkara perbuatan melawan hukum atas beroperasinya kendaraan odong-odong di wilayah Kota Pematangsiantar.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin (16/6/2025) dan dituangkan dalam Akta Van Dading, atau akta perdamaian yang telah disepakati dalam proses mediasi antara penggugat dan tergugat.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sayed Tarmidzi SH MH, didampingi Hakim Anggota Nasfi Firdaus SH MH dan Rinding Sambara SH. Dari pihak penggugat hadir kuasa hukum Pondang Hasibuan SH, sedangkan pihak tergugat diwakili oleh unsur kepolisian, mulai dari Kapolri hingga Kasat Lantas Polres Pematangsiantar.
Berdasarkan hasil mediasi yang disepakati pada 3 Juni 2025 lalu, sejumlah poin penting disahkan sebagai bagian dari putusan hukum:
Pasal 1: Sepeda motor yang dimodifikasi menjadi kendaraan angkut penumpang (odong-odong) dinyatakan melanggar ketentuan hukum karena tidak sesuai spesifikasi teknis.
Pasal 2: Kepolisian wajib melakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap seluruh kendaraan odong-odong di jalan umum, termasuk penyitaan bak penumpang.
Pasal 3: Kesepakatan damai dimasukkan dalam putusan resmi Akta Van Dading, menandai selesainya perkara Nomor 41/Pdt.G/2025/PN Pms.
Pasal 4: Biaya perkara ditanggung bersama oleh penggugat dan tergugat secara tanggung renteng.
Putusan ini menandai fase baru dalam upaya penegakan hukum terhadap odong-odong yang kerap dianggap membahayakan pengguna jalan lain. Aparat Kepolisian kini terikat secara hukum untuk melakukan tindakan nyata di lapangan.
Kuasa hukum penggugat menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang memberikan kepastian hukum dan mendesak aparat untuk segera menindak kendaraan ilegal tersebut.
"Ini bukan soal pro atau kontra odong-odong, tapi soal keselamatan nyawa di jalan raya. Kita semua sepakat bahwa hukum harus ditegakkan, tanpa pengecualian," ujar Pondang Hasibuan SH.
Dengan demikian, operasional odong-odong secara resmi dinyatakan ilegal di Kota Pematangsiantar dan dilarang melintasi jalan umum.*
(tb/j006)
MUARO JAMBI Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke79 Tahun 2025, Polres Muaro Jambi melalui Seksi Bansos dan Baksos melaksanakan k
NasionalJAMBIDalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke79 Tahun 2025, Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggelar ziarah rombongan ke Taman Makam
NasionalMEDAN Pemerintah Kota Medan melalui Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan kembali menggelar pasar murah guna menjaga stabilitas harga da
EkonomiJAKARTA Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat harga minyak goreng rakyat (MGR) atau Minyakita mengalami penurunan sebesar Rp 300 per
EkonomiMEDAN Puluhan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Aksi Solidaritas Driver Medan (ASDM) kembali menggelar aksi unjuk rasa di d
NasionalASHarga emas terus merangkak naik mendekati level US3.375 per ons, terdorong oleh berbagai sentimen global, termasuk keputusan Presiden Am
EkonomiSINGAPORE Sidang ekstradisi buronan kasus korupsi eKTP, Paulus Tannos, resmi dimulai hari ini di State Court, 1st Havelock Square, Singapu
Hukum dan KriminalMEDAN Banyak pengemudi memilih mematikan AC mobil saat melintasi jalan menanjak dengan anggapan tenaga kendaraan menjadi lebih ringan dan m
Sains & TeknologiJAMBI Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke79 tahun 2025, Polres Muaro Jambi menggelar Upacara Ziarah Rombongan di Tam
NasionalTEL AVIV Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengungkapkan bahwa pemerintahannya telah mengetahui lokasi penyimpanan 60 persen uraniu
Internasional