JAKARTA -Herlina, ibu dari Jorgiana Augustine, warga sipil yang ikut dalam aksi May Day pada 1 Mei 2025 dan kini ditetapkan sebagai tersangka, menyuarakan keprihatinannya terhadap penetapan status hukum anaknya.
Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap hak menyampaikan pendapat di muka umum.
Dalam pernyataan di Mabes Polri yang didampingi oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Herlina menjelaskan bahwa anaknya dituduh sebagai provokator, padahal sejatinya turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi secara damai.
"Seharusnya polisi mengamankan provokator, bukan menuduh anak-anak muda yang turun dengan niat tulus lalu dilecehkan dengan kata-kata tak pantas," tegas Herlina, Senin (16/6/2025).
Herlina juga menyatakan bahwa ia memberi izin penuh kepada Jorgiana untuk terlibat dalam demonstrasi tersebut sebagai bentuk pembelajaran demokrasi dan cinta tanah air.
"Anakku diajarkan untuk mencintai Indonesia dan berani menyuarakan keadilan. Itu bukan kejahatan," ujarnya.
Selain mendampingi anaknya, Herlina juga melaporkan dugaan tindak kekerasan dan penganiayaan oleh aparat kepolisian terhadap peserta aksi. Tim Advokasi mendesak agar kepolisian bertindak transparan dan akuntabel, bukan justru mengkriminalisasi warga sipil yang menyalurkan aspirasi.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa 13 orang yang ikut aksi diamankan karena diduga membawa petasan dan melempari kendaraan di jalan tol.
"Sebanyak 13 orang diamankan di bawah flyover Senayan karena berpotensi melakukan tindakan provokatif," katanya pada 1 Mei 2025 lalu.
Mereka terdiri dari 12 laki-laki dan satu perempuan – diduga termasuk Jorgiana. Namun, tidak sedikit pihak yang menilai penangkapan ini sarat dengan represifitas berlebihan terhadap kebebasan berekspresi.
TAUD dan keluarga korban berharap proses hukum berjalan adil, dan aparat penegak hukum menghormati hak-hak konstitusional setiap warga negara.
Mereka juga mendesak Presiden Prabowo Subianto agar memperhatikan isu-isu penegakan hukum terhadap massa aksi yang memperjuangkan keadilan sosial.
"Kami ingin ini jadi yang terakhir. Jangan ada lagi tindakan sewenang-wenang atas nama keamanan," ujar Herlina dengan tegas.*