Ahli KPU Khairul Fahmi: Syarat Pendidikan Gibran Tak Tepat Lagi Diuji Lewat PHPU
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH -Rektor Universitas Muhammadiyah Aceh (UNMUHA) menyampaikan apresiasi tinggi terhadap keputusan Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, yang telah mengembalikan status administratif empat pulau sengketa ke Provinsi Aceh.
Keputusan tersebut dinilai tepat dan berdasarkan pada pertimbangan historis, yuridis, serta kondisi sosial masyarakat Aceh saat ini.
Dalam pernyataannya kepada Bitvonline di kampus UNMUHA, sang Rektor mengatakan bahwa keputusan Presiden Prabowo mencerminkan sikap kenegarawanan dan perhatian yang mendalam terhadap aspirasi rakyat Aceh. "Keputusan ini bukan hanya benar secara hukum dan sejarah, tetapi juga mencerminkan kepekaan terhadap kebutuhan menciptakan ketenteraman dan perdamaian di tengah masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut, Rektor UNMUHA menambahkan bahwa keputusan itu telah sesuai dengan fakta sejarah dan kesepakatan-kesepakatan yang pernah dibuat di masa lalu, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. "Yang paling penting dari keputusan ini adalah semangat untuk menjaga suasana damai, bukan hanya di Aceh dan Sumatera Utara, tetapi di seluruh Indonesia," tambahnya.
Rektor juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas sikap Presiden Prabowo yang mendengarkan aspirasi rakyat Aceh secara khusus, yang selama ini secara konsisten meminta agar keempat pulau tersebut dikembalikan ke wilayah administrasi Aceh. "Masyarakat Aceh satu suara dalam hal ini.
Semoga ke depan, kita terus bersatu dan kompak dalam membangun Aceh menuju masyarakat yang sejahtera dalam ridha Allah SWT dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," tegasnya.
Tokoh Masyarakat Singkil: Terima Kasih untuk Mualem dan Diaspora Aceh
Dari lokasi terpisah, seorang tokoh muda masyarakat Aceh Singkil, Bapak Yahmin Abduh, juga menyampaikan sambutan positif atas keputusan tersebut.
Ia secara khusus mengapresiasi peran aktif Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), yang dinilai telah mengambil langkah tegas dan melakukan komunikasi langsung dengan Presiden Prabowo Subianto.

Muhammad Yamin Abduh tokoh Muda Masyarakat Singkil (foto: T.jamaluddin)
"Keputusan Presiden ini merupakan bentuk nyata dari keberpihakan pada aspirasi masyarakat Aceh secara umum, dan masyarakat Aceh Singkil khususnya," ujarnya. Yahmin juga tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada diaspora Aceh di seluruh dunia yang telah aktif menyuarakan aspirasi masyarakat Aceh, sehingga memberikan tekanan moral kepada pemerintah pusat untuk segera menyelesaikan persoalan status keempat pulau tersebut.
ICMI Aceh: Ini Bukan Sengketa, Tapi Penyimpangan Kebijakan
Sementara itu, Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah Aceh, DR Taqwaddin, turut menyampaikan apresiasinya atas keputusan Presiden. Dalam wawancara terpisah di kantornya, ia menyebut keputusan tersebut sebagai bentuk kebijaksanaan dan kearifan Presiden Prabowo dalam melihat persoalan ini secara komprehensif.

DR.H.Taqwaddin Hosen Ketua ICMI Aceh (foto: T.jamaluddin)
"Bagi kami, para cendekiawan Aceh yang tergabung dalam ICMI Aceh, keputusan ini sangat kami hargai. Ini bukan sekadar soal wilayah, tetapi menyangkut keadilan dan penghormatan terhadap konstitusi," tegasnya.
Taqwaddin juga menjelaskan bahwa tidak ada konflik atau sengketa antara masyarakat Aceh dan Sumatera Utara. Yang terjadi, menurutnya, adalah penyimpangan kebijakan administratif oleh Kementerian Dalam Negeri, yang dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006.
"Tidak perlu kita permasalahkan lagi mengapa ini bisa terjadi. Yang penting, ke depan pemerintah bisa lebih bijak dan berhati-hati dalam menetapkan kebijakan yang menyangkut daerah-daerah otonomi khusus seperti Aceh," pungkasnya.*
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari mengungkap alasan KPU tidak meragukan dokumen pendidikan Gibran Rak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden merupakan satu kesatuan.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari memaparkan kronologi pembentukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia meraih kemenangan telak 92 atas Bangladesh dalam pertandingan Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelo
OLAHRAGA
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar praktik judi online yang beroperasi di Kota Medan dan Tebing Tinggi. Poli
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari membantah adanya niat untuk mempermudah Gibran Rakabuming Raka menj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Galeri Mustika Deli yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan memperkuat perannya sebagai pusat kriya dan kuliner terpa
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya menjaga keberagaman sebagai kekuatan kehidupan masyarakat di Kota M
PEMERINTAHAN