JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai April 2025, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025.
Kebijakan ini menjadi langkah reformasi birokrasi yang menyesuaikan dinamika dunia kerja digital dan bertujuan meningkatkan produktivitas ASN sekaligus menjaga keseimbangan kehidupan kerja dan pribadi (work-life balance) tanpa menurunkan kualitas pelayanan publik.
"Pola kerja fleksibel ini tidak berlaku otomatis untuk seluruh ASN. Ada syarat dan batasan yang ketat agar tetap menjaga profesionalisme dan akuntabilitas dalam pelayanan," terang Juru Bicara Kementerian PANRB, Jumat (20/6/2025).
Berdasarkan Pasal 13 dalam aturan tersebut, ASN diperbolehkan WFA maksimal 2 hari per minggu, kecuali untuk ASN yang memang bertugas di luar kantor atau mengalami kondisi tertentu seperti sakit ringan.
Namun, WFA tidak dapat diajukan oleh seluruh ASN secara bebas.
Hanya pegawai yang memenuhi sejumlah kriteria yang diizinkan untuk mengajukan skema kerja ini.
Adapun syaratnya meliputi:
- Bukan ASN baru atau yang baru mengalami promosi, mutasi, atau rotasi.
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
- Jenis pekerjaan bisa diselesaikan tanpa kehadiran fisik.
- Tidak memerlukan peralatan khusus yang hanya tersedia di kantor.
Beberapa pemerintah daerah seperti DKI Jakarta dan DI Yogyakarta telah menyatakan siap mengadopsi skema kerja fleksibel ini bagi para ASN di wilayahnya.