BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Juni 2025

Jangan Senang Dulu! ASN Boleh WFA, Tapi Ini Syarat dan Batasannya

Adelia Syafitri - Sabtu, 21 Juni 2025 10:00 WIB
39 view
Jangan Senang Dulu! ASN Boleh WFA, Tapi Ini Syarat dan Batasannya
Ilustrasi ASN. (foto: jp)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai April 2025, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025.

Kebijakan ini menjadi langkah reformasi birokrasi yang menyesuaikan dinamika dunia kerja digital dan bertujuan meningkatkan produktivitas ASN sekaligus menjaga keseimbangan kehidupan kerja dan pribadi (work-life balance) tanpa menurunkan kualitas pelayanan publik.

"Pola kerja fleksibel ini tidak berlaku otomatis untuk seluruh ASN. Ada syarat dan batasan yang ketat agar tetap menjaga profesionalisme dan akuntabilitas dalam pelayanan," terang Juru Bicara Kementerian PANRB, Jumat (20/6/2025).

Baca Juga:

Berdasarkan Pasal 13 dalam aturan tersebut, ASN diperbolehkan WFA maksimal 2 hari per minggu, kecuali untuk ASN yang memang bertugas di luar kantor atau mengalami kondisi tertentu seperti sakit ringan.

Namun, WFA tidak dapat diajukan oleh seluruh ASN secara bebas.

Baca Juga:

Hanya pegawai yang memenuhi sejumlah kriteria yang diizinkan untuk mengajukan skema kerja ini.

Adapun syaratnya meliputi:

- Bukan ASN baru atau yang baru mengalami promosi, mutasi, atau rotasi.

- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

- Jenis pekerjaan bisa diselesaikan tanpa kehadiran fisik.

- Tidak memerlukan peralatan khusus yang hanya tersedia di kantor.

Beberapa pemerintah daerah seperti DKI Jakarta dan DI Yogyakarta telah menyatakan siap mengadopsi skema kerja fleksibel ini bagi para ASN di wilayahnya.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Apel Pagi di Lapas Labuhan Ruku: Kalapas Lakukan Pemeriksaan Kerapian Petugas
Lapas Labuhan Ruku Wujudkan Pemasyarakatan yang Bermanfaat Lewat Aksi Bersih-Bersih Parit
Inspektur Wilayah I Kemenimipas Kunjungi Rutan Kelas I Medan, Berikan Penguatan Pelayanan dan Pembinaan
ASN Kini Bisa Kerja Dari Mana Saja, Bobby Nasution: Kita Pelajari Dulu Aturannya
Viral Anak Meninggal Usai Diduga Ditolak Rawat Inap, Dinkes Batam Rekomendasikan Evaluasi Layanan RSUD Embung Fatimah
Sri Mulyani: Akan Muncul Kementerian dan Lembaga Baru di Era Pemerintahan Prabowo
komentar
beritaTerbaru