
Netizen Brasil Serbu Akun Instagram Presiden Prabowo, Ada Apa?
JAKARTA Warganet asal Brasil membanjiri kolom komentar akun Instagram Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, guna mendesak percepat
NasionalMEDAN -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum yang berkeadilan dengan mengedepankan pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ).
Kali ini, satu perkara penganiayaan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan diajukan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI untuk diselesaikan secara damai di luar proses pengadilan.
Pengajuan ini dilakukan oleh Wakil Kepala Kejati Sumut, Rudy Irmawan, SH, MH mewakili Kajati Sumut Idianto, SH, MH, dan didampingi oleh Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH, MH serta para Kasi di lingkungan Aspidum Kejati Sumut. Perkara tersebut diterima oleh Direktur A pada JAM Pidum, Nanang Ibrahim Soleh, SH, MH beserta para Kasubdit di Kejaksaan Agung RI.
Baca Juga:
Menurut keterangan Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH, MH, perkara yang diajukan merupakan kasus penganiayaan ringan yang dilakukan oleh tersangka Irfan Mulia terhadap korban Marsona Mulyadi di Kabupaten Asahan.
Baca Juga:
Peristiwa ini terjadi pada September 2024, bermula dari perkelahian kecil antara anak tersangka dengan anak tetangga yang berujung cekcok antarwarga. Tersangka yang terpancing emosi, terlibat keributan dan secara fisik mendorong dan memukul korban yang merupakan ibu dari anak yang berselisih dengan anaknya.
"Tersangka sempat mendorong korban dan memukul pipi kiri korban satu kali. Korban mengalami rasa sakit di bagian rahang. Namun luka sudah sembuh dan korban telah menjalani aktivitas seperti biasa," ujar Adre.
Perkara ini kemudian diproses oleh Kejari Asahan dan berhasil dimediasi melalui mekanisme Restorative Justice di Rumah RJ Kelurahan Siumbutumbut. Dalam proses tersebut, baik tersangka maupun korban menyatakan telah berdamai secara ikhlas, dan disaksikan oleh tokoh masyarakat serta pihak keluarga.
"Korban bersedia menerima permintaan maaf dari tersangka, dan tersangka juga telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," tambah Adre.
Adre menjelaskan, penyelesaian perkara ini sepenuhnya berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan mempertimbangkan:
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun
JAKARTA Warganet asal Brasil membanjiri kolom komentar akun Instagram Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, guna mendesak percepat
NasionalJAKARTA Fenomena banyaknya lulusan sarjana yang kesulitan mendapatkan pekerjaan kini makin nyata terlihat. Tak sedikit dari mereka yang ak
NasionalBANDA ACEH Pimpinan Daerah (PD) &039Aisyiyah Kabupaten Aceh Besar resmi meluncurkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) &039Aisyiyah
PendidikanJAKARTA Polemik berkepanjangan terkait krisis infrastruktur dan keterisolasian Pulau Enggano akhirnya masuk ke meja rapat koordinasi nasion
NasionalMEDAN Sebuah rumah semi permanen di kawasan padat penduduk Jalan Setia Budi, Pasar II, Gang Karya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan
PeristiwaJAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 kepada para pekerja dengan p
EkonomiJAKARTA Artis kontroversial Nikita Mirzani menjalani sidang perdana atas kasus dugaan pemerasan senilai Rp 4 miliar terhadap bos skincare,
EntertainmentBONDOWOSO Pada momen panen raya Kopi Ijen di Kawasan Perkebunan Java Coffee Estate PTPN III, para petani kopi di Bondowoso menyampaikan kel
Pertanian AgribisnisMEDAN Kota Medan bersiap menyambut perhelatan budaya terbesar tahun ini, Pesta Seni Medan 2025, yang akan digelar di Taman Budaya Medan mul
Seni dan BudayaTAPTENG Pemerintah Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Pra Pelaksan
Pemerintahan