Transparan dan Ketat! Seleksi Petugas Haji 2026 Digelar Bertahap hingga Awal Tahun Depan
JAKARTA Kementerian Haji dan Umrah resmi memulai proses seleksi petugas haji atau Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk musim h
Pemerintahan
MEDAN -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum yang berkeadilan dengan mengedepankan pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ).
Kali ini, satu perkara penganiayaan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan diajukan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI untuk diselesaikan secara damai di luar proses pengadilan.
Pengajuan ini dilakukan oleh Wakil Kepala Kejati Sumut, Rudy Irmawan, SH, MH mewakili Kajati Sumut Idianto, SH, MH, dan didampingi oleh Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH, MH serta para Kasi di lingkungan Aspidum Kejati Sumut. Perkara tersebut diterima oleh Direktur A pada JAM Pidum, Nanang Ibrahim Soleh, SH, MH beserta para Kasubdit di Kejaksaan Agung RI.
Menurut keterangan Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH, MH, perkara yang diajukan merupakan kasus penganiayaan ringan yang dilakukan oleh tersangka Irfan Mulia terhadap korban Marsona Mulyadi di Kabupaten Asahan.
Peristiwa ini terjadi pada September 2024, bermula dari perkelahian kecil antara anak tersangka dengan anak tetangga yang berujung cekcok antarwarga. Tersangka yang terpancing emosi, terlibat keributan dan secara fisik mendorong dan memukul korban yang merupakan ibu dari anak yang berselisih dengan anaknya.
"Tersangka sempat mendorong korban dan memukul pipi kiri korban satu kali. Korban mengalami rasa sakit di bagian rahang. Namun luka sudah sembuh dan korban telah menjalani aktivitas seperti biasa," ujar Adre.
Perkara ini kemudian diproses oleh Kejari Asahan dan berhasil dimediasi melalui mekanisme Restorative Justice di Rumah RJ Kelurahan Siumbutumbut. Dalam proses tersebut, baik tersangka maupun korban menyatakan telah berdamai secara ikhlas, dan disaksikan oleh tokoh masyarakat serta pihak keluarga.
"Korban bersedia menerima permintaan maaf dari tersangka, dan tersangka juga telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," tambah Adre.
Adre menjelaskan, penyelesaian perkara ini sepenuhnya berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan mempertimbangkan:
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun
JAKARTA Kementerian Haji dan Umrah resmi memulai proses seleksi petugas haji atau Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk musim h
Pemerintahan
ACEH BARAT Ledakan dahsyat terjadi di sebuah gudang isi ulang tabung gas oksigen di Gampong Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Ac
Peristiwa
DENPASAR Kuasa hukum Ni Wayan Dontri, Veronika L. Giron, S.H. dari Lusiana Giron & Partners, menegaskan akan menempuh seluruh langkah huk
Hukum dan Kriminal
DENPASAR Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., menyambut kedatangan atlet Tim Kempo Bali yang sukses menorehkan
Olahraga
BANDUNG Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta kepada dokter reside
Hukum dan Kriminal
JAKARTA Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Surya Utama atau yang lebih dikenal dengan nama Uya Kuya kembali aktif sebagai
Politik
MEDAN Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan menjalin sinergi dengan Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam upaya memperkuat koordinasi
Pemerintahan
MALANG Peneliti Ecological Observation and Wetland Conservations (Ecoton) menemukan paparan mikroplastik di hampir seluruh sumber air di
Kesehatan
DELISERDANG Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan (begal) deng
Hukum dan Kriminal
DENPASAR Sebagai bentuk penghormatan atas pengabdian selama bertugas, Kepolisian Daerah (Polda) Bali menggelar Acara Pelepasan Wisuda Pur
Pemerintahan