BREAKING NEWS
Kamis, 26 Juni 2025

Komnas HAM: P3ny1ksaan Masih Marak, Polri Paling Banyak Diadukan!

Justin Nova - Rabu, 25 Juni 2025 14:07 WIB
64 view
Komnas HAM: P3ny1ksaan Masih Marak, Polri Paling Banyak Diadukan!
Suasana acara konferensi pers Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan Memperingati Hari Anti-Penyiksaan Internasional di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (25/6/2025).(foto: kmprn)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat praktik penyiksaan masih marak terjadi di Indonesia, terutama dalam proses penegakan hukum oleh aparat negara.

Hal ini diungkap dalam peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional yang digelar di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, pada Rabu (25/6/2025).

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan bahwa sepanjang tahun 2024, pihaknya menerima 17 pengaduan terkait penyiksaan. Jumlah ini menambah total aduan sejak tahun 2020 menjadi 282 kasus.

Baca Juga:

"Komnas HAM tentu menyoroti praktik penyiksaan yang masih terus terjadi. Ini menunjukkan bahwa perlindungan hak asasi manusia belum berjalan optimal, terutama di sektor penegakan hukum," ujar Anis secara daring.

Berdasarkan data Komnas HAM, Provinsi Sumatera Utara menjadi wilayah dengan laporan penyiksaan tertinggi, yakni 47 aduan, disusul Jakarta (25 aduan), Sumatera Selatan (21 aduan), Sumatera Barat (19 aduan), dan Jawa Tengah (18 aduan).

Baca Juga:

Sementara dari sisi aparat atau instansi yang paling banyak dilaporkan, Polri menempati urutan pertama dengan 15 aduan sepanjang 2024, dan total 176 aduan sejak 2020 hingga 2024. Disusul TNI dengan 2 kasus tahun ini dan total 15 kasus, serta Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rutan dengan 10 kasus.

"Polri menjadi yang paling banyak diadukan dalam dugaan penyiksaan," ungkap Anis.

Komnas HAM juga menerima pengaduan lain berupa kekerasan seksual terhadap tahanan perempuan serta kondisi overkapasitas ruang tahanan yang memperparah pelanggaran HAM di dalam sistem peradilan pidana.

Menanggapi situasi ini, Komnas HAM mendorong pemerintah untuk segera melakukan langkah konkret melalui revisi hukum, sosialisasi HAM, serta pelibatan masyarakat sipil.

"Negara memiliki kewajiban untuk menjamin tidak terjadinya penyiksaan. Diperlukan langkah legislatif, administratif, dan hukum yang lebih efektif," tegas Anis.

Selain itu, ruang partisipasi publik dalam mengawasi dan mengadvokasi penghapusan penyiksaan menjadi sangat krusial agar praktik-praktik kekerasan dalam proses penegakan hukum dapat ditekan secara sistematis.

Peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional tahun ini menjadi pengingat serius bahwa upaya pemajuan HAM tidak bisa ditunda, terutama dalam menjamin perlindungan terhadap tahanan, masyarakat sipil, serta penindakan terhadap aparat yang melanggar hukum.*

(kp/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
IHSG Tergelincir ke 6.832, Mayoritas Sektor Saham Merah
IHSG Anjlok 1,70 Persen di Sesi Pertama, Sektor Teknologi dan Properti Tertekan
Indeks Saham Syariah (ISSI) Menguat 4,31%, Lampaui IHSG yang Terkoreksi Sepanjang 2025
Sidang Hasto: Eks Hakim MK Maruarar Siahaan Tegaskan Pasal 21 UU Tipikor Tak Berlaku di Tahap Penyelidikan
Peradi Usul Penyadapan Dihapus dari Revisi KUHAP: Dinilai Rawan Disalahgunakan Penyidik
Yasonna Laoly Kecam Pernyataan Fadli Zon Soal Pemerkosaan Massal 1998: "Apakah Habibie Bohong?"
komentar
beritaTerbaru