SALAM Desak PLN Sumut Copot Kepala ULP Sibuhuan, Soroti Dugaan Pembiaran Wifi Ilegal di Padang Lawas
MEDAN Solidaritas Aksi Lintas Mahasiswa (SALAM) kembali menggelar aksi unjuk rasa lanjutan di Kantor PT PLN (Persero) Unit Induk Distrib
PERISTIWA
JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memangkas masa hukuman mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek e-KTP menjadi 12 tahun 6 bulan penjara, dari sebelumnya 15 tahun penjara.
"KPK tetap menghormati putusan Peninjauan Kembali (PK) tersebut, meskipun ada pengurangan atas pidana badan," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi dari Jakarta.
Fitroh menegaskan, tidak ada upaya hukum lanjutan yang dapat diajukan KPK terhadap putusan PK MA tersebut.
Mahkamah Agung dalam putusan PK Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 menyatakan Setya Novanto terbukti melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
MA juga mengubah pidana denda menjadi Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan, serta menetapkan uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS.
Dari total tersebut, dikompensasi dengan Rp5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik KPK, sehingga sisa uang pengganti yang wajib dibayarkan adalah Rp49.052.289.803, subsider 2 tahun penjara.
Selain hukuman pidana, Setya Novanto juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun 6 bulan, terhitung sejak selesai menjalani hukuman pokok.
Riwayat Singkat Kasus
Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 24 April 2018 dan saat itu langsung menyatakan menerima putusan tanpa mengajukan banding.
MEDAN Solidaritas Aksi Lintas Mahasiswa (SALAM) kembali menggelar aksi unjuk rasa lanjutan di Kantor PT PLN (Persero) Unit Induk Distrib
PERISTIWA
JAKARTA Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menegaskan komitmen Indonesia dalam mendorong transisi energi dan aksi iklim saat menjadi pembi
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah atau Gus Abduh, menyatakan dukungannya terhadap wacana pembentukan regulasi yang
NASIONAL
JAKARTA Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap aspek kesehatan dalam pelaksanaan Lat
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemerintah membuka peluang bagi lebih banyak tenaga ahli untuk terlibat dalam pengembangan mobil dan motor nasional. Langkah ini
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap pemerintah daerah maupun kemen
EKONOMI
BANDAR LAMPUNG Penganugerahan gelar adat Baginda Pemuka Bangsa kepada Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Kedatun Keagungan Lampung
NASIONAL
MEDAN Kebakaran yang melanda pabrik sepatu dan sandal karet PT Yumeida di Jalan Perintis, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten D
PERISTIWA
BANDAR LAMPUNG Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) menerima gelar adat Baginda Pemuka Bangsa dari masyarakat adat Lampung Pepadun saat
POLITIK
BANDUNG Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, menyeret nama Taufik Hidayat ya
HUKUM DAN KRIMINAL