Bupati Pekalongan Terjerat OTT, Kekayaannya Didominasi Properti Senilai Rp 74 M
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jawa Tengah, salah satunya menjerat Bupati P
POLITIK
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman penjara mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), dari semula 15 tahun menjadi 12,5 tahun.
Keputusan ini tertuang dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Setnov dan dikabulkan oleh MA.
Setnov sebelumnya divonis bersalah pada tahun 2018 karena terbukti melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan proyek e-KTP Tahun Anggaran 2011–2013, yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Selain pemangkasan masa tahanan, MA juga memangkas sanksi pelarangan menduduki jabatan publik, dari semula 5 tahun menjadi 2,5 tahun setelah menjalani masa hukuman.
Namun demikian, MA tetap mempertahankan putusan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar USD 7,3 juta. Dari total tersebut, Setnov telah membayar sekitar Rp 5 miliar.
"Sisa uang pengganti sebesar Rp 49.052.289.803,00 subsider 2 tahun penjara," demikian bunyi amar putusan PK yang dipublikasikan melalui situs resmi Mahkamah Agung, Kamis (3/7).
Adapun majelis hakim yang memutus perkara PK ini terdiri dari Hakim Agung Surya Jaya sebagai ketua majelis, serta Sigid Triyono dan Wendy Pratama Putra sebagai anggota. Putusan diketok pada Rabu, 4 Juni 2025.
Hingga saat ini, belum diketahui secara jelas apa pertimbangan majelis hakim dalam memangkas hukuman Setnov.
Dalam perkara korupsi e-KTP, Setya Novanto dinilai menerima keuntungan senilai USD 7,3 juta serta sebuah jam tangan mewah merek Richard Mille RM011 senilai USD 135 ribu.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menjatuhkan vonis pada 24 April 2018, dan Setnov saat itu menyatakan menerima putusan tersebut. Setelah menjalani satu tahun hukuman, Setnov mengajukan PK dan kini dikabulkan MA.*
(kp/j006)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jawa Tengah, salah satunya menjerat Bupati P
POLITIK
DOHA Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamenham) RI, Mugiyanto, mengungkapkan situasi di Qatar hingga Selasa (3/3/2026) masih belum kondu
INTERNASIONAL
LABUHANBATU SELATAN Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), kembali menunjukkan keberpihakannya kepada masyarakat melalui pel
EKONOMI
MEDAN Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Utara (Sumut) memastikan ketahanan pangan di wilayah ini dalam kondisi aman menghadapi masa Ra
EKONOMI
JAKARTA Ketua Dewan Keamanan Nasional Tertinggi Iran (SNSC), Ali Larijani, menyatakan bahwa Iran siap menghadapi konflik jangka panjang
INTERNASIONAL
NIAS Kejaksaan menahan pejabat berinisial JPZ di Kabupaten Nias, Sumatera Utara, pada Senin (2/3/2026). Penahanan dilakukan terkait dugaa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan hadir dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan eks Menteri Agama Yaqut Chol
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali bergerak ke zona hijau pada pembukaan perdagangan Selasa, 3 Maret 2026. Kenaikan ini
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di J
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga emas batangan Antam mengalami koreksi tipis pada Selasa, 3 Maret 2026. Berdasarkan data resmi Logam Mulia, harga emas Anta
EKONOMI