
LMPN Sumut Soroti Aktivitas Truk Sawit di Palas: Cemari Udara dan Rusak Jalan Warga
PADANG LAWAS Ketua Lembaga Masyarakat Pemerhati Negara (LMPN) Sumatera Utara, Roni Nasution, menyoroti aktivitas truk pengangkut sawit yang
NasionalJAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman penjara mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), dari semula 15 tahun menjadi 12,5 tahun.
Keputusan ini tertuang dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Setnov dan dikabulkan oleh MA.
Setnov sebelumnya divonis bersalah pada tahun 2018 karena terbukti melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan proyek e-KTP Tahun Anggaran 2011–2013, yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Baca Juga:
Selain pemangkasan masa tahanan, MA juga memangkas sanksi pelarangan menduduki jabatan publik, dari semula 5 tahun menjadi 2,5 tahun setelah menjalani masa hukuman.
Namun demikian, MA tetap mempertahankan putusan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar USD 7,3 juta. Dari total tersebut, Setnov telah membayar sekitar Rp 5 miliar.
Baca Juga:
"Sisa uang pengganti sebesar Rp 49.052.289.803,00 subsider 2 tahun penjara," demikian bunyi amar putusan PK yang dipublikasikan melalui situs resmi Mahkamah Agung, Kamis (3/7).
Adapun majelis hakim yang memutus perkara PK ini terdiri dari Hakim Agung Surya Jaya sebagai ketua majelis, serta Sigid Triyono dan Wendy Pratama Putra sebagai anggota. Putusan diketok pada Rabu, 4 Juni 2025.
Hingga saat ini, belum diketahui secara jelas apa pertimbangan majelis hakim dalam memangkas hukuman Setnov.
Dalam perkara korupsi e-KTP, Setya Novanto dinilai menerima keuntungan senilai USD 7,3 juta serta sebuah jam tangan mewah merek Richard Mille RM011 senilai USD 135 ribu.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menjatuhkan vonis pada 24 April 2018, dan Setnov saat itu menyatakan menerima putusan tersebut. Setelah menjalani satu tahun hukuman, Setnov mengajukan PK dan kini dikabulkan MA.*
(kp/j006)
PADANG LAWAS Ketua Lembaga Masyarakat Pemerhati Negara (LMPN) Sumatera Utara, Roni Nasution, menyoroti aktivitas truk pengangkut sawit yang
NasionalJAKARTA Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Pengadilan
NasionalASKetegangan antara Presiden Amerika Serikat ke47, Donald Trump, dan miliarder teknologi Elon Musk memuncak setelah Trump secara terbuka m
InternasionalMAJALENGKA Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka resmi menetapkan dan menahan MGS, Sekretaris Desa (Sekdes) Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kab
Hukum dan KriminalJAKARTA Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyatakan keheranannya atas tuntutan 7 tahun penjara yang dija
NasionalSIMALUNGUN Kepala Desa Banjar Hulu, berinisial K, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBDes oleh Kejaksaan Negeri (Ke
Hukum dan KriminalJAKARTA Menteri Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, akhirnya angkat suara terkait beredarnya surat ber
NasionalMEDAN Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengecam keras tuntutan ringan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terhadap l
NasionalJAKARTA Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dengan hukuman penjara selam
PemerintahanJAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah pada akhir perdagangan Kamis (4/7/2025), turun 12,859 poin atau 0,19 ke level 6
Ekonomi