BREAKING NEWS
Jumat, 04 Juli 2025

Sisa Uang Pengganti Setya Novanto Capai Rp 49 Miliar, Ancaman Penjara 2 Tahun Jika Tak Bayar

Suci - Kamis, 03 Juli 2025 15:20 WIB
57 view
Sisa Uang Pengganti Setya Novanto Capai Rp 49 Miliar, Ancaman Penjara 2 Tahun Jika Tak Bayar
setya novanto (foto: indonews)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman penjara mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), dari semula 15 tahun menjadi 12,5 tahun.

Keputusan ini tertuang dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Setnov dan dikabulkan oleh MA.

Setnov sebelumnya divonis bersalah pada tahun 2018 karena terbukti melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan proyek e-KTP Tahun Anggaran 2011–2013, yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Baca Juga:

Selain pemangkasan masa tahanan, MA juga memangkas sanksi pelarangan menduduki jabatan publik, dari semula 5 tahun menjadi 2,5 tahun setelah menjalani masa hukuman.

Namun demikian, MA tetap mempertahankan putusan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar USD 7,3 juta. Dari total tersebut, Setnov telah membayar sekitar Rp 5 miliar.

Baca Juga:

"Sisa uang pengganti sebesar Rp 49.052.289.803,00 subsider 2 tahun penjara," demikian bunyi amar putusan PK yang dipublikasikan melalui situs resmi Mahkamah Agung, Kamis (3/7).

Adapun majelis hakim yang memutus perkara PK ini terdiri dari Hakim Agung Surya Jaya sebagai ketua majelis, serta Sigid Triyono dan Wendy Pratama Putra sebagai anggota. Putusan diketok pada Rabu, 4 Juni 2025.

Hingga saat ini, belum diketahui secara jelas apa pertimbangan majelis hakim dalam memangkas hukuman Setnov.

Dalam perkara korupsi e-KTP, Setya Novanto dinilai menerima keuntungan senilai USD 7,3 juta serta sebuah jam tangan mewah merek Richard Mille RM011 senilai USD 135 ribu.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menjatuhkan vonis pada 24 April 2018, dan Setnov saat itu menyatakan menerima putusan tersebut. Setelah menjalani satu tahun hukuman, Setnov mengajukan PK dan kini dikabulkan MA.*

(kp/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
ICW Kritik Pemotongan Hukuman Setya Novanto: Seharusnya Diperberat, Bukan Disunat
Vonis Setya Novanto Dipangkas MA, KPK: Kami Tak Bisa Ajukan Keberatan
Vonis Setya Novanto Disunat, MA Kurangi Hukuman Jadi 12,5 Tahun Penjara
Harvey Moeis Gagal Kasasi, Hukuman 20 Tahun Penjara & Denda Rp420 Miliar Tetap Berlaku
Sidang Ekstradisi Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Dimulai di Singapura
Mahkamah Agung Kurangi Hukuman Gazalba Saleh Jadi 10 Tahun Penjara
komentar
beritaTerbaru