Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR)
Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut)
Tersangka Pemberi Suap:
M. Akhirun Efendi Siregar (Dirut PT DNG)
M. Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT RN)
Modus yang digunakan yaitu melalui pengaturan pemenang tender menggunakan sistem e-katalog. Uang suap diberikan oleh pihak swasta agar perusahaan mereka memenangkan proyek jalan.
Dalam OTT, KPK turut mengamankan uang tunai Rp 231 juta, yang merupakan bagian dari total dugaan suap senilai Rp 2 miliar.
Ancaman Hukum
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor):