Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan penertiban dan pengawasan terhadap spanduk dan reklame yang melanggar aturan di wilayah Kota Padangsidimpuan, Jumat (4/7/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
PADANG SISIMPUAN -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan penertiban dan pengawasan terhadap spanduk dan reklame yang melanggar aturan di wilayah Kota Padangsidimpuan, Jumat (4/7/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari giat rutin penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang berlaku di kota tersebut.
Berdasarkan laporan resmi dari Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi dari:
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja,
Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol PP,
Perda Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta
Perwal Nomor 10 Tahun 2018 sebagai perubahan kedua atas Perwal No. 41 Tahun 2014 tentang teknis perhitungan tarif pajak daerah.
Lokasi Penertiban:
Penertiban dilakukan di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, meliputi: