BREAKING NEWS
Selasa, 31 Maret 2026

Tak Terima Keuntungan, Tom Lembong Tak Kena Tuntutan Uang Pengganti di Kasus Gula

- Jumat, 04 Juli 2025 19:22 WIB
Tak Terima Keuntungan, Tom Lembong Tak Kena Tuntutan Uang Pengganti di Kasus Gula
terdakwa kasus korupsi gula/ mantan mendag tom lembong(foto: detik)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Hans Falita Hutama – PT Berkah Manis Makmur: Rp74,5 miliar

Ali Sandjaja Boedidarmo – PT Kebun Tebu Mas: Rp47,8 miliar

Ramakrishna Prasad V. Murthy – PT Dharmapala Usaha Sukses: Rp5,9 miliar

Perusahaan-perusahaan ini diketahui menjalin kerja sama impor dengan pihak-pihak seperti INKOPKAR, INKOPPOL, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), dan koperasi di bawah institusi TNI–Polri.

Penegasan Jaksa:

Jaksa menekankan bahwa pihak swasta inilah yang akan dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, sebanding dengan keuntungan yang diperoleh dari praktik korupsi impor tersebut.

"Jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi," tambah jaksa.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut mantan pejabat tinggi negara dan melibatkan aktor-aktor bisnis besar di industri pangan strategis. Putusan pengadilan terhadap Tom Lembong akan menjadi ujian penting bagi integritas penegakan hukum di sektor perdagangan dan pangan nasional.*

(kp/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru