BREAKING NEWS
Sabtu, 05 Juli 2025

PBNU: Sound Horeg Bisa Jadi Haram Jika Ganggu Orang Lain, Ponpes Pasuruan Tetapkan Fatwa Haram

Justin Nova - Sabtu, 05 Juli 2025 09:07 WIB
62 view
PBNU: Sound Horeg Bisa Jadi Haram Jika Ganggu Orang Lain, Ponpes Pasuruan Tetapkan Fatwa Haram
Sound horeg. (foto: ig ussfeds)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PASURUAN– Forum Satu Muharram 1447 Hijriah Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan, resmi menetapkan fatwa bahwa sound horeg adalah haram.

Keputusan ini menyoroti bukan hanya kebisingan, tetapi juga dampak sosial dan potensi maksiat yang ditimbulkan dari praktik penggunaan sound horeg.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Fahrur Rozi, turut angkat bicara terkait penetapan fatwa ini.

Menurutnya, jika penggunaan sound horeg menimbulkan mafsadah (kerusakan), mengganggu kenyamanan publik, atau menjadi sarana maksiat seperti mabuk-mabukan dan joget tidak senonoh, maka penggunaannya bisa masuk kategori haram.

"Jika sound horeg menimbulkan mafsadah, mengganggu orang lain dan menjadi sarana untuk maksiat seperti mabuk-mabukan, joget paraqoy dan sejenisnya tentu bisa menjadi haram," ujar Fahrur, Sabtu (5/7/2025).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Islam sangat menjunjung tinggi nilai ketertiban sosial dan penghormatan terhadap hak orang lain, termasuk dalam hal suara atau hiburan.

"Hadis Nabi tentang kesempurnaan iman seseorang tidak lengkap jika tidak menghormati hak tetangga, tamu, dan saudaranya. Ini menunjukkan keseriusan Islam dalam menghargai hak sesama," sambungnya.

Sebelumnya, pengasuh Ponpes Besuk, KH Muhibbul Aman Aly, menekankan bahwa penetapan fatwa haram ini bukan semata soal tingkat kebisingan suara, tetapi lebih pada identitas budaya dan praktik sosial yang melekat dalam sound horeg itu sendiri.

Editor
: Abyadi Siregar
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru