GNB Tegaskan, Jangan Biarkan Teror Pembela HAM Berulang, Polri Harus Segera Usut Pelaku Penyerangan
JAKARTA Gerakan Nurani Bangsa (GNB) mengecam keras aksi penyerangan terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang d
POLITIK
PADANGSIDIMPUAN - Tekad Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) kini tengah diuji oleh mahasiswa dan aktivis.
Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Hukum merencanakan aksi unjuk rasa pada Senin, 7 Juli 2025, di Kantor Kejaksaan Negeri dan Kantor Wali Kota Padangsidimpuan.
Aksi ini dipicu oleh dugaan pelanggaran izin mendirikan bangunan yang dilakukan oleh pengelola Plaza ATC di pusat Kota Padangsidimpuan. Bangunan tersebut diketahui telah membangun lantai 4 tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta izin prinsip lainnya.
Dalam keterangannya, Kepala Dinas Perizinan Kota Padangsidimpuan, Ruslan Harahap, membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat peringatan kedua kepada pemilik Plaza ATC, yaitu PT. Anugrah Tetap Cemerlang.
"Izin terkait bangunan tingkat 4 belum dimiliki oleh PT. Anugrah Tetap Cemerlang. Kita sudah keluarkan Surat Peringatan kedua agar mereka segera melengkapi surat perizinan," jelas Ruslan.
Lebih lanjut, aktivis Lipat Dasi, Musno Saidi Siregar, yang tergabung dalam aliansi tersebut, menilai pembangunan tersebut tidak hanya melanggar izin, tetapi juga tidak memenuhi syarat keselamatan kerja (K3) konstruksi. Ia mendesak Wali Kota Padangsidimpuan agar segera memerintahkan Satpol PP melakukan penertiban.
"Pengelola Plaza ATC melanggar IMB, PBG, AMDAL, dan diduga tidak memiliki K3 konstruksi. Kami minta Satpol PP tegas dan tidak tebang pilih dalam menegakkan Perda dan Perwal," tegas Musno.
Ia juga mempertanyakan integritas Pemerintah Kota Padangsidimpuan karena proyek pembangunan baru berhenti setelah mendapat sorotan publik, bukan karena tindakan tegas dari aparat.
"Sudah jelas Plaza ATC itu pelanggarannya di depan mata. Sekitar 50% pembangunan lantai 4 sudah dikerjakan sebelum dihentikan. Itu pun karena diributin publik. Kalau tidak, bagaimana? Ada apa dengan Pemko Padangsidimpuan?" kata Musno dengan nada kesal.
Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Hukum mendesak agar Kajari Padangsidimpuan memanggil Kepala Dinas PUPR untuk diperiksa terkait dugaan adanya kesepakatan jahat dalam pembangunan tersebut.
Aksi yang akan digelar Senin mendatang diyakini akan menjadi sorotan tajam terhadap komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan hukum dan perizinan bangunan di wilayahnya.*
JAKARTA Gerakan Nurani Bangsa (GNB) mengecam keras aksi penyerangan terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang d
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang melibatkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. D
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dua anggota komplotan perampok bersenjata tajam yang menyerang seorang warga di siang bolong di Kecamatan Medan Belawan, Sumatera
HUKUM DAN KRIMINAL
SIANTAR Anggota DPR RI dari Komisi III Fraksi Partai Golkar, Mangihut Sinaga, meresmikan Rumah Aspirasi di Jalan SuriSuri, Kota Siantar
PEMERINTAHAN
BATU BARA Warga Dusun Pasar Benteng Sungai, Desa Dahari Selebar, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, mengeluhkan kondisi akses jalan
PEMERINTAHAN
DELI SERDANG Warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, digegerkan dengan penemuan mayat seorang pria paruh bay
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pimpinan Komisi II DPR RI memberikan dukungan terhadap rencana pemerintah yang sedang mempertimbangkan penerapan skema work from
PEMERINTAHAN
ACEH UTARA Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, hadir memenuhi undangan Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, untuk berbuka puasa bersama m
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap tangan (OTT) Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Waas, memberikan penjelasan terkait kasus dua Kepala Lingkungan (Kepling) di Kelurahan Pulo Brayan Kota, Keca
HUKUM DAN KRIMINAL