BREAKING NEWS
Senin, 07 Juli 2025

KPK Soroti Rawan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Sumut, Nilai Capaian Pengadaan Masuk Kategori Merah

Paul Antonio Hutapea - Minggu, 06 Juli 2025 10:00 WIB
77 view
KPK Soroti Rawan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Sumut, Nilai Capaian Pengadaan Masuk Kategori Merah
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (foto: monitor indonesia)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti sistem pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Sumatera Utara yang dianggap masih sangat rentan terhadap praktik korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan hal tersebut dalam keterangannya terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut.

Budi menekankan bahwa berdasarkan data KPK yang mencatat perkara sejak tahun 2004 hingga Juni 2025, modus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu yang paling marak. "Sejak 2004, KPK sudah menangani 423 perkara terkait korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa," ujar Budi, Minggu (6/7/2025).

Baca Juga:

Sumut sendiri, menurut Budi, hanya mencatatkan capaian 57 persen untuk sektor pengadaan, yang masuk dalam kategori merah. "Hal ini menunjukkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa di Sumut masih sangat rawan terhadap praktik korupsi," jelasnya.

Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 mencatatkan skor rerata di seluruh wilayah Sumatera Utara sebesar 70,28, sementara Pemerintah Provinsi Sumut memperoleh skor yang lebih rendah, yaitu 58,55.

Baca Juga:

Skor tersebut menempatkan provinsi ini dalam kategori rentan terhadap potensi penyalahgunaan wewenang, terutama dalam pengelolaan sumber daya manusia (SDM) dan pengadaan barang dan jasa.

Budi menyebutkan bahwa rendahnya skor tersebut disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk lemahnya pengelolaan SDM, terutama dalam proses pengangkatan, pemindahan, hingga pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN), yang turut berpengaruh pada proses pengadaan barang dan jasa.

Sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan jalan di Sumut. Para tersangka tersebut adalah:

Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut)

Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut)

Heliyanto (Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut)

M Akhirun Efendi Siregar (Direktur Utama PT DNG)

M Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT RN)

KPK sebelumnya telah melakukan dua kali operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan yang diduga bermasalah di wilayah Sumut. Total nilai proyek yang diperkirakan bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.

KPK juga membuka peluang untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam pengusutan lebih lanjut terkait kasus tersebut. "Jika nanti memang diperlukan, kami akan panggil untuk memberikan keterangan," ujar Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan KPK, dalam konferensi pers pada 28 Juni 2025.

Dengan terus terungkapnya kasus korupsi ini, KPK berharap bisa mendorong perbaikan dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa di Sumatera Utara yang selama ini rawan terhadap korupsi.*

(km/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Setelah 21 Tahun, Gubernur Bobby Nasution Resmi Serahkan Aset Rumah Dinas ke Pemkab Samosir
Prakiraan Cuaca Medan Senin 7 Juli 2025: Pagi Berawan, Sore Berpotensi Badai Petir
OTT Proyek Jalan Sumut: KPK Tetapkan 5 Tersangka dari 7 yang Diamankan
KPK Bantah Isu Penangkapan Kapolres dalam OTT Sumut, Lima Orang Resmi Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp231 Miliar
KPK Sita Dua Pistol di Rumah Topan Ginting, Perbakin Medan Pastikan Senjata Legal
Survei LSI: Kejagung Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya, Efek Kasus-Kasus Triliunan
komentar
beritaTerbaru