BREAKING NEWS
Rabu, 22 Oktober 2025

BPA Kejagung Verifikasi Aset PT Orbit Terminal Merak Terkait Kasus Dugaan Korupsi

- Selasa, 08 Juli 2025 08:37 WIB
BPA Kejagung Verifikasi Aset PT Orbit Terminal Merak Terkait Kasus Dugaan Korupsi
BPA Kejagung Verifikasi Aset Sitaan (foto: dok Kejagung)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung melakukan verifikasi aset sitaan milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, Banten, sebagai bagian dari penanganan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.

Pada Senin, 7 Juli 2025, tim BPA Kejagung meneliti:

Satu bidang tanah dan bangunan seluas 31.921 m² (SHGB No. 119) di Kelurahan Lebak Gede, Pulo Merak.

Satu bidang tanah dan bangunan seluas 190.684 m² (SHGB No. 32), juga di lokasi yang sama, termasuk seluruh struktur dan benda berharga di atasnya.

Plt. Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran, dan Perampasan Aset, Emilwan Ridwan, menyebut verifikasi ini penting untuk memastikan nilai guna dan ekonomis aset tetap terjaga serta menghindari penyalahgunaan oleh pihak tidak berwenang.

Verifikasi juga mendukung penitipan pengelolaan kepada BUMN sesuai Permen BUMN PER‑1/MBU/03/2023, dan menjaga kelangsungan operasional OTM—yang strategis untuk distribusi minyak di Jawa, sebagian Sumatera, dan Kalimantan Barat—termasuk menjamin kesejahteraan karyawan.

"Kegiatan verifikasi ini bagian dari manajemen aset negara. Proses hukum tidak otomatis menghentikan aktivitas perusahaan," tegas Ridwan.

Saat kegiatan berlangsung, tim penilai internal BPA juga melakukan taksiran nilai aset sebagai landasan strategi pengelolaan yang efisien dan akuntabel.

Aset tersebut berasal dari dua tersangka utama, yaitu Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Gading Ramadhan Joedo. Secara keseluruhan, kasus ini menjerat sembilan orang tersangka, termasuk enam petinggi Pertamina dan tiga pihak swasta yang diduga terlibat.*

(oz/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru