BREAKING NEWS
Rabu, 15 Oktober 2025

FORMADES Apresiasi Kementerian Ketenagakerjaan RI atas Penanganan Cepat Kasus PHK di Proyek Batang Toru

Mora Siregar - Kamis, 10 Juli 2025 14:42 WIB
FORMADES Apresiasi Kementerian Ketenagakerjaan RI atas Penanganan Cepat Kasus PHK di Proyek Batang Toru
Forum Membangun Desa (FORMADES)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Membangun Desa (FORMADES), Irwan Alimuddin Batubara, S.Sos, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, khususnya Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, atas respons cepat dalam menangani persoalan ketenagakerjaan yang menimpa 72 pekerja di PT Sinar Avanoska Emas, proyek Batang Toru Hydro Electric Power Project.

Langkah tegas itu tertuang dalam surat resmi bernomor B-4/1436/HI.04.01/VI/2025 tertanggal 10 Juli 2025, di mana Kemenaker RI secara resmi melimpahkan penanganan kasus ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapanuli Selatan untuk proses tindak lanjut sesuai kewenangan daerah.

"Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dan tepat dari Kementerian Ketenagakerjaan RI dalam menangani kasus ini. Ini menunjukkan kepedulian terhadap keadilan hubungan industrial dan perlindungan hak-hak buruh," ujar Irwan Alimuddin Batubara dalam pernyataan resminya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini mencuat setelah adanya laporan bahwa 72 pekerja proyek Batang Toru mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan PT Sinar Avanoska Emas. Hal tersebut menimbulkan kekhawatiran atas pelanggaran ketenagakerjaan dan potensi terjadinya ketidakadilan struktural terhadap para pekerja lokal.

Dengan pelimpahan penanganan ke tingkat daerah, FORMADES berharap proses penyelesaian dapat berjalan cepat, adil, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Irwan juga mendorong peningkatan pengawasan ketenagakerjaan agar kasus serupa tidak berulang di masa depan.

DPP FORMADES juga menyerukan agar pemerintah, baik pusat maupun daerah, terus memperkuat mekanisme pengaduan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, serta memperkuat kehadiran negara dalam melindungi tenaga kerja Indonesia, terutama di daerah-daerah pengembangan infrastruktur besar.

"Pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan harus ditingkatkan untuk mencegah PHK sepihak dan ketidakadilan lainnya yang merugikan pekerja," tambah Irwan.*

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru