Prakiraan Cuaca Bali Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026: Sebagian Besar Wilayah Cerah
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk sejumlah wilayah di Bali pada Kamis, 27 Agust
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan kembali melaksanakan kegiatan rutin dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal), Kamis (10/7).
Kegiatan ini menyasar sejumlah titik yang dinilai berpotensi terjadi pelanggaran, khususnya terkait pemanfaatan ruang publik serta pengelolaan objek wisata.
Dalam laporan resmi kepada pimpinan, Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan melaporkan bahwa kegiatan diawali dengan apel personel di Mako 55 dan dilanjutkan dengan penertiban di dua lokasi utama, yaitu Jalan Sutan Soripada Mulia dan kawasan Tor Simarsayang, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Lokasi pertama yang disasar adalah sebuah usaha barang bekas milik CV. Cindy di Kelurahan Bonan Dolok.
Satpol PP mendapati area tersebut masih menyimpan barang-barang yang ditata tidak rapi dan menjalar ke badan jalan.
"Kami telah memberi teguran sebelumnya, dan kali ini kembali mengingatkan agar penataan dilakukan dengan tertib, demi menjaga keselamatan pengguna jalan," ujar salah satu anggota tim.
Meski pemilik tidak berada di lokasi, petugas menyampaikan arahan langsung kepada staf CV. Cindy agar menertibkan area dan menghindari potensi keluhan dari masyarakat sekitar.
Setelah itu, Tim GAKDA (Penegakan Perda) bergerak ke kawasan Tor Simarsayang, salah satu destinasi wisata ikonik di Kota Padangsidimpuan.
Penertiban difokuskan pada penegakan Perwal No. 23 Tahun 2011, yang mengatur tata cara pendirian pondok, kafe, dan warung, khususnya terkait larangan pemasangan penutup pondok yang melebihi batas ketentuan.
Dalam pemeriksaan, petugas mendapati satu pondok tertutup dan dihuni oleh sepasang pengunjung.
Setelah dilakukan pemeriksaan di tempat, tidak ditemukan aktivitas mencurigakan.
Namun, pengunjung diminta segera meninggalkan lokasi dan tidak kembali menggunakan fasilitas serupa.
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk sejumlah wilayah di Bali pada Kamis, 27 Agust
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY
NASIONAL
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Jawa Barat pada Kamis, 27 Agust
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 202
NASIONAL
ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Aceh pada Kamis, 27 Agustus 2026. Kon
NASIONAL
SUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Sumatera Utara pada Kamis, 27 Agustu
NASIONAL
MEDAN Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Djoko Sutrisno dituntut 16 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi p
HUKUM DAN KRIMINAL
HANOI Timnas Vietnam memastikan diri sebagai juara Piala AFF 2026 setelah bermain imbang 22 melawan Thailand pada leg kedua final di Stad
OLAHRAGA
JAKARTA Pemerintah menyiapkan aturan pembelian liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) berdasarkan kelompok desil kesejahteraan masy
NASIONAL
MEDAN Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Medan Fashion Festival (MFF) 2024 divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. Kedua
HUKUM DAN KRIMINAL