JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan fakta mengejutkan: sebanyak 571 ribu rekening penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi terlibat dalam judi online bahkan pendanaan terorisme. PPATK memastikan seluruh rekening tersebut sudah diblokir.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Sabtu (12/7/2025). Menurutnya, pemblokiran dilakukan segera setelah ditemukan indikasi penyalahgunaan bantuan negara.
"Iya (langsung diblokir). Jika terkait bansos, sudah terverifikasi berdasarkan NIK. Mau sadar atau tidak, intinya uang bansos tidak boleh dipakai judol," tegas Ivan.
PPATK menyatakan bahwa verifikasi terus dilakukan terhadap data rekening yang terdaftar sebagai penerima bansos. Bahkan, beberapa pemilik rekening yang diblokir disebut sudah mulai datang ke bank untuk mengklarifikasi dan mengurus pembukaan rekening kembali.
"Memang saat ini sedang diverifikasi. Ada banyak pemilik rekening datang ke bank dan sudah dibuka rekeningnya," ujar Ivan.
Data awal menyebutkan bahwa nilai transaksi judi online dari rekening penerima bansos mencapai hampir Rp 1 triliun, sebuah angka fantastis yang menunjukkan skala permasalahan serius.
Tak Hanya Judi Online, Ada Indikasi Terorisme dan Korupsi
Ivan juga menyampaikan bahwa temuan ini baru berasal dari satu bank. Analisis berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mengaitkan banyak penerima bansos tidak hanya dengan perjudian online, tetapi juga tindak pidana korupsi hingga pendanaan terorisme.
"Baru satu bank, ya. Jadi kita cocokkan NIK-nya. Ternyata memang ada NIK penerima bansos yang juga pemain judol, ada juga yang terkait pidana korupsi dan pendanaan terorisme," paparnya dalam pernyataan di Gedung DPR RI, Kamis (10/7).