
TikTok Hentikan Fitur Live di Indonesia Terkait Kondisi Keamanan Nasional
JAKARTA Meskipun fitur live dihentikan, pengguna TikTok masih dapat mengakses konten lainnya seperti video pendek yang tetap bisa diunggah
Sains & TeknologiJAKARTA - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyampaikan kritik tajam terhadap Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) 2025 yang tengah dibahas di DPR RI.
Isnur menilai bahwa substansi dalam draf revisi tersebut justru berpotensi memperlemah keadilan prosedural dan melanggengkan praktik kekerasan oleh aparat penegak hukum.
"Revisi KUHAP ini seharusnya menjadi momen emas untuk memperkuat prinsip keadilan dan kontrol terhadap aparat. Tapi justru yang terjadi sebaliknya, ini bisa melegalkan kekerasan dan memperkuat impunitas," ujar Isnur saat dihubungi Beritasatu.com, Jumat (11/7).
Baca Juga:
Minim Evaluasi, Ruang Impunitas Terbuka Lebar
Salah satu sorotan utama YLBHI adalah ketiadaan mekanisme evaluasi terhadap aparat penegak hukum yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. Menurut Isnur, selama ini masyarakat terlalu sering menjadi korban dari aparat yang bertindak sewenang-wenang.
Baca Juga:
"Praktik kekerasan oleh penyidik, intimidasi terhadap saksi, hingga rekayasa kasus masih sering terjadi. Tapi dalam draf RUU KUHAP ini, tidak ada pengawasan yang memadai terhadap mereka," tegasnya.
Ketidakhadiran sanksi atau evaluasi hanya akan membuka ruang lebih besar bagi impunitas. Isnur menyebut bahwa RUU ini sama sekali tidak berpihak pada korban kekerasan dan justru memberi kekuasaan lebih besar kepada aparat.
RUU KUHAP Dinilai Represif dan Abaikan Kebebasan Sipil
Isnur juga menyampaikan bahwa sejumlah pasal dalam draf RUU KUHAP berpotensi digunakan untuk membungkam kritik publik dan memperluas kriminalisasi terhadap kelompok sipil, aktivis, hingga masyarakat adat.
"Jika RUU ini disahkan tanpa perbaikan, maka negara akan memiliki alat legal untuk menindas rakyatnya. Ini bukan sekadar soal hukum, ini soal perlindungan hak asasi manusia," ujarnya.
Pembahasan Terburu-buru, Minim Partisipasi Publik
Tak hanya substansi, proses pembahasan RUU KUHAP pun menjadi sorotan tajam. Isnur mengungkapkan bahwa ribuan pasal dalam RUU ini dibahas hanya dalam waktu singkat, tanpa melibatkan partisipasi luas dari masyarakat sipil dan kelompok terdampak.
JAKARTA Meskipun fitur live dihentikan, pengguna TikTok masih dapat mengakses konten lainnya seperti video pendek yang tetap bisa diunggah
Sains & TeknologiCIKARANG Akhmad Munir, Direktur Utama Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA, resmi terpilih sebagai Ketua Umum Persatuan Wartawan
NasionalJAKARTA Netizen yang mengunggah foto tersebut menyebut Eko sedang berkeliling membeli barang palsu di China menggunakan uang pajak rakyat
NasionalACEH UTARA Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Korem 011/Lilawangsa untuk pertama kalin
NasionalJAKARTA Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Budisatrio Djiwandono, menyatakan bahwa fraksinya menyetujui penghentian tunjangan anggota
PolitikJAKARTA Sabtu sore, 30 Agustus 2025, rumah milik anggota DPR Ahmad Sahroni yang terletak di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, digerudu
NasionalJAKARTA Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Ibas, menegaskan bahwa pihaknya siap untuk melakukan evaluasi terkait tunjangan anggot
PolitikJAKARTA UTARA Sabtu petang, 30 Agustus 2025, menjadi saksi bisu bagaimana kemarahan publik begitu memuncak terhadap anggota DPR RI, Ahmad
NasionalBOGOR Presiden Prabowo Subianto mengundang 16 organisasi masyarakat (ormas) Islam untuk melakukan dialog di kediamannya di Hambalang, Kabu
PemerintahanMEDAN Aksi anarkis yang melibatkan sejumlah remaja, yang diduga pelajar, terjadi di depan Gedung DPRD Sumatera Utara (Sumut) pada Sabtu (3
Peristiwa