BREAKING NEWS
Minggu, 31 Agustus 2025

RUU KUHAP Dinilai Abai Lindungi Korban: YLBHI Soroti Potensi Impunitas Aparat

Suci - Sabtu, 12 Juli 2025 13:50 WIB
RUU KUHAP Dinilai Abai Lindungi Korban: YLBHI Soroti Potensi Impunitas Aparat
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur. (foto: berita satu)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyampaikan kritik tajam terhadap Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) 2025 yang tengah dibahas di DPR RI.

Isnur menilai bahwa substansi dalam draf revisi tersebut justru berpotensi memperlemah keadilan prosedural dan melanggengkan praktik kekerasan oleh aparat penegak hukum.

"Revisi KUHAP ini seharusnya menjadi momen emas untuk memperkuat prinsip keadilan dan kontrol terhadap aparat. Tapi justru yang terjadi sebaliknya, ini bisa melegalkan kekerasan dan memperkuat impunitas," ujar Isnur saat dihubungi Beritasatu.com, Jumat (11/7).

Baca Juga:

Minim Evaluasi, Ruang Impunitas Terbuka Lebar

Salah satu sorotan utama YLBHI adalah ketiadaan mekanisme evaluasi terhadap aparat penegak hukum yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. Menurut Isnur, selama ini masyarakat terlalu sering menjadi korban dari aparat yang bertindak sewenang-wenang.

Baca Juga:

"Praktik kekerasan oleh penyidik, intimidasi terhadap saksi, hingga rekayasa kasus masih sering terjadi. Tapi dalam draf RUU KUHAP ini, tidak ada pengawasan yang memadai terhadap mereka," tegasnya.

Ketidakhadiran sanksi atau evaluasi hanya akan membuka ruang lebih besar bagi impunitas. Isnur menyebut bahwa RUU ini sama sekali tidak berpihak pada korban kekerasan dan justru memberi kekuasaan lebih besar kepada aparat.

RUU KUHAP Dinilai Represif dan Abaikan Kebebasan Sipil

Isnur juga menyampaikan bahwa sejumlah pasal dalam draf RUU KUHAP berpotensi digunakan untuk membungkam kritik publik dan memperluas kriminalisasi terhadap kelompok sipil, aktivis, hingga masyarakat adat.

"Jika RUU ini disahkan tanpa perbaikan, maka negara akan memiliki alat legal untuk menindas rakyatnya. Ini bukan sekadar soal hukum, ini soal perlindungan hak asasi manusia," ujarnya.

Pembahasan Terburu-buru, Minim Partisipasi Publik

Tak hanya substansi, proses pembahasan RUU KUHAP pun menjadi sorotan tajam. Isnur mengungkapkan bahwa ribuan pasal dalam RUU ini dibahas hanya dalam waktu singkat, tanpa melibatkan partisipasi luas dari masyarakat sipil dan kelompok terdampak.

"Bagaimana mungkin ribuan pasal hanya dibahas dalam dua hari? Ini benar-benar menjijikkan. Proses legislasi ini mengabaikan suara rakyat dan melanggar asas keterbukaan," kecamnya.

Desak Evaluasi Total dan Keterlibatan Publik

YLBHI mendesak agar proses revisi RUU KUHAP dihentikan sementara dan dilakukan evaluasi menyeluruh. Revisi harus dilakukan secara transparan, partisipatif, serta mendengarkan suara dari korban kekerasan, kelompok rentan, dan akademisi yang independen.

"Ini bukan sekadar draf hukum, ini menyangkut masa depan demokrasi dan keadilan di Indonesia," tutup Isnur.*

(j006)

Editor
: Suci
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Viral Insiden Brimob Tabrak Driver Ojol hingga Meninggal Dunia, SPAI Janji Kawal Kasus Sampai Tuntas
Antara KUHP Baru, Terpidana Mati dan RKUHAP: Jalan Setapak Hapus Hukum
Wakil Ketua Komisi III DPR Soroti Dugaan Kekerasan dalam Penangkapan Rahmadi oleh Ditresnarkoba Polda Sumut
Yang Perlu Dilengkapi dalam Ketentuan Saksi Mahkota
IMO Indonesia Tegaskan Pentingnya Perlindungan Jurnalis di Tengah Konflik Gaza
Empat Tersangka Ditetapkan, Keluarga Prada Lucky: Kenapa Hanya Pratu?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru