Kapolri Minta Anggotanya Kawal Demokrasi: Kritik Harus Didengar, Bukan Dihalangi
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri akan terus menjamin kebebasan berpendapat dan ruang kritik bagi mas
POLITIK
JAKARTA - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyampaikan kritik tajam terhadap Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) 2025 yang tengah dibahas di DPR RI.
Isnur menilai bahwa substansi dalam draf revisi tersebut justru berpotensi memperlemah keadilan prosedural dan melanggengkan praktik kekerasan oleh aparat penegak hukum.
"Revisi KUHAP ini seharusnya menjadi momen emas untuk memperkuat prinsip keadilan dan kontrol terhadap aparat. Tapi justru yang terjadi sebaliknya, ini bisa melegalkan kekerasan dan memperkuat impunitas," ujar Isnur saat dihubungi Beritasatu.com, Jumat (11/7).
Minim Evaluasi, Ruang Impunitas Terbuka Lebar
Salah satu sorotan utama YLBHI adalah ketiadaan mekanisme evaluasi terhadap aparat penegak hukum yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. Menurut Isnur, selama ini masyarakat terlalu sering menjadi korban dari aparat yang bertindak sewenang-wenang.
"Praktik kekerasan oleh penyidik, intimidasi terhadap saksi, hingga rekayasa kasus masih sering terjadi. Tapi dalam draf RUU KUHAP ini, tidak ada pengawasan yang memadai terhadap mereka," tegasnya.
Ketidakhadiran sanksi atau evaluasi hanya akan membuka ruang lebih besar bagi impunitas. Isnur menyebut bahwa RUU ini sama sekali tidak berpihak pada korban kekerasan dan justru memberi kekuasaan lebih besar kepada aparat.
RUU KUHAP Dinilai Represif dan Abaikan Kebebasan Sipil
Isnur juga menyampaikan bahwa sejumlah pasal dalam draf RUU KUHAP berpotensi digunakan untuk membungkam kritik publik dan memperluas kriminalisasi terhadap kelompok sipil, aktivis, hingga masyarakat adat.
"Jika RUU ini disahkan tanpa perbaikan, maka negara akan memiliki alat legal untuk menindas rakyatnya. Ini bukan sekadar soal hukum, ini soal perlindungan hak asasi manusia," ujarnya.
Pembahasan Terburu-buru, Minim Partisipasi Publik
Tak hanya substansi, proses pembahasan RUU KUHAP pun menjadi sorotan tajam. Isnur mengungkapkan bahwa ribuan pasal dalam RUU ini dibahas hanya dalam waktu singkat, tanpa melibatkan partisipasi luas dari masyarakat sipil dan kelompok terdampak.
"Bagaimana mungkin ribuan pasal hanya dibahas dalam dua hari? Ini benar-benar menjijikkan. Proses legislasi ini mengabaikan suara rakyat dan melanggar asas keterbukaan," kecamnya.
Desak Evaluasi Total dan Keterlibatan Publik
YLBHI mendesak agar proses revisi RUU KUHAP dihentikan sementara dan dilakukan evaluasi menyeluruh. Revisi harus dilakukan secara transparan, partisipatif, serta mendengarkan suara dari korban kekerasan, kelompok rentan, dan akademisi yang independen.
"Ini bukan sekadar draf hukum, ini menyangkut masa depan demokrasi dan keadilan di Indonesia," tutup Isnur.*
(j006)
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri akan terus menjamin kebebasan berpendapat dan ruang kritik bagi mas
POLITIK
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), memastikan Indonesia tidak melakukan impor beras maupun ayam dari Am
EKONOMI
BINJAI S.A. Fipia Siregar, mewakili Ketua TP PKK Kota Binjai, mengikuti Sosialisasi Nasional Program PRASARA dan VISTARA secara virtual,
PEMERINTAHAN
PANDEGLANG Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menegaskan dukungannya terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini menggunak
POLITIK
ASAHAN, 24 Februari 2026 Pemerintah Kabupaten Asahan resmi mengawali rangkaian Safari Ramadhan 1447 H dengan mengunjungi 13 kecamatan ya
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Polda Aceh menggelar lomba kebersihan ruangan di seluruh satuan kerja (Satker) dan asrama polisi (Aspol) selama dua hari, 26
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan akan menyempurnakan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelo
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menjelang Ramadan, fitur DANA Kaget dari DANA Indonesia kembali ramai dibagikan di media sosial. Sejumlah tautan yang beredar me
EKONOMI
NIAS SELATAN Anggota Komite I DPD RI, Penrad Siagian, mendesak penghentian segera aktivitas PT Gunung Raya Utama Timber Industries (PT G
NASIONAL
DENPASAR Dekranasda Provinsi Bali kembali menghadirkan panggung kreasi lokal melalui pelaksanaan Dekranasda Bali Fashion Day (DBFD) ke2
EKONOMI