JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengusulkan agar platform media sosial seperti YouTube, Meta (Facebook dan Instagram), serta TikTok membatasi pembuatan akun agar satu orang hanya memiliki satu akun saja.
Usulan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi I DPR RI bersama perwakilan platform digital di Gedung DPR, Senayan, Selasa (15/7).
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Oleh Soleh, menyampaikan bahwa keberadaan akun media sosial ganda dinilai berpotensi merusak ekosistem digital, disalahgunakan untuk tujuan negatif, dan mengganggu ketertiban ruang siber.
"Akun ganda ini sangat, sangat merusak. Pada akhirnya disalahgunakan, bukan membawa manfaat bagi masyarakat," kata Oleh dalam forum tersebut.
Ia menambahkan, meskipun secara bisnis akun ganda bisa menguntungkan platform, namun secara sosial justru menjadi ancaman. Salah satunya adalah fenomena buzzer yang dianggap menonjolkan figur tanpa kompetensi.
Oleh Soleh secara tegas meminta agar rancangan undang-undang penyiaran (RUU Penyiaran) yang sedang dibahas memuat aturan tegas melarang pembuatan akun ganda oleh individu, perusahaan, maupun lembaga.
"Saya minta dimasukkan dalam rancangan, bahwa platform digital tidak boleh membuat akun ganda. Hanya satu akun asli per orang, lembaga, atau perusahaan," tegasnya.
Ia beralasan, pembatasan ini merupakan satu-satunya cara efektif untuk mengurangi penyebaran konten ilegal dan penyalahgunaan media sosial, yang selama ini kerap terjadi melalui akun-akun tidak resmi atau anonim.
Usulan ini menimbulkan beragam respons dari publik dan pelaku industri digital, mengingat tantangan teknis dan kebijakan privasi yang menyertai verifikasi akun tunggal di dunia maya.*