BREAKING NEWS
Kamis, 04 September 2025

DPR Usul Satu Orang Satu Akun Medsos: Akun Ganda Dinilai Merusak dan Disalahgunakan

Justin Nova - Selasa, 15 Juli 2025 17:35 WIB
DPR Usul Satu Orang Satu Akun Medsos: Akun Ganda Dinilai Merusak dan Disalahgunakan
gedung DPR/MPR (foto: voi)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengusulkan agar platform media sosial seperti YouTube, Meta (Facebook dan Instagram), serta TikTok membatasi pembuatan akun agar satu orang hanya memiliki satu akun saja.

Usulan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi I DPR RI bersama perwakilan platform digital di Gedung DPR, Senayan, Selasa (15/7).

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Oleh Soleh, menyampaikan bahwa keberadaan akun media sosial ganda dinilai berpotensi merusak ekosistem digital, disalahgunakan untuk tujuan negatif, dan mengganggu ketertiban ruang siber.

Baca Juga:

"Akun ganda ini sangat, sangat merusak. Pada akhirnya disalahgunakan, bukan membawa manfaat bagi masyarakat," kata Oleh dalam forum tersebut.

Ia menambahkan, meskipun secara bisnis akun ganda bisa menguntungkan platform, namun secara sosial justru menjadi ancaman. Salah satunya adalah fenomena buzzer yang dianggap menonjolkan figur tanpa kompetensi.

Baca Juga:

"Akibat buzzer, orang yang tidak qualified bisa menjadi idola, mengalahkan yang memang punya kualitas. Ini merusak," lanjutnya.

Usul Masuk dalam RUU Penyiaran

Oleh Soleh secara tegas meminta agar rancangan undang-undang penyiaran (RUU Penyiaran) yang sedang dibahas memuat aturan tegas melarang pembuatan akun ganda oleh individu, perusahaan, maupun lembaga.

"Saya minta dimasukkan dalam rancangan, bahwa platform digital tidak boleh membuat akun ganda. Hanya satu akun asli per orang, lembaga, atau perusahaan," tegasnya.

Ia beralasan, pembatasan ini merupakan satu-satunya cara efektif untuk mengurangi penyebaran konten ilegal dan penyalahgunaan media sosial, yang selama ini kerap terjadi melalui akun-akun tidak resmi atau anonim.

Usulan ini menimbulkan beragam respons dari publik dan pelaku industri digital, mengingat tantangan teknis dan kebijakan privasi yang menyertai verifikasi akun tunggal di dunia maya.*

(ozj006)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Situasi Ricuh, Komisi I DPR Percepat RDPU RUU Penyiaran Hanya 30 Menit
Tanggapi Ancaman Demo 25 Agustus, Puan Maharani: Silakan Datang, DPR Terbuka untuk Aspirasi Rakyat
Ketua Dewan Pers Ajak Pemerintah dan DPR Terbuka pada Kritik Media: Jangan Alergi
Polisi Imbau Aksi di DPR Berlangsung Tertib, Arus Lalu Lintas Bersifat Situasional
Jelang Pensiun Arief Hidayat, Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan Calon Hakim MK Usulan DPR
Incognito vs VPN: Kenali Perbedaannya Sebelum Menjelajah Dunia Maya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru