
Prabowo Pimpin Rapat dengan Menteri-menteri di Kediamannya Sore Ini, Apa yang Dibahas?
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan memimpin rapat dengan sejumlah menteri pada sore ini, yang akan digelar di kediamannya di
NasionalJAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Juru Bicaranya, Enny Nurbaningsih, membantah tudingan bahwa putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pernyataan ini disampaikan menyusul kritik yang dilontarkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, yang menilai keputusan pemisahan Pemilu nasional dan daerah mulai 2029 tidak sesuai konstitusi.
Dalam keterangannya, Enny menyatakan bahwa putusan MK 135/2025 justru merupakan kelanjutan dari arah konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam putusan sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019, yang menegaskan pentingnya keserentakan Pemilu secara substantif.
"Putusan MK 135 tidak berdiri sendiri, tapi merupakan bagian dari rekayasa konstitusional atau constitutional engineering untuk mewujudkan pemilu yang lebih demokratis dan teratur," jelas Enny dalam siaran pers yang diterima media, Selasa (15/7/2025).
Satu Kali Masa Transisi Demi Pemilu yang Lebih Baik
Enny menjelaskan bahwa pemisahan pemilu nasional dan lokal tidak mengubah prinsip lima tahunan sebagaimana tercantum dalam Pasal 22E UUD 1945. Pemisahan itu dirancang untuk diterapkan hanya satu kali dalam masa transisi, demi menciptakan efektivitas dan memperbaiki kualitas penyelenggaraan demokrasi.
"Constitutional engineering dimaksud hanya untuk satu kali pemilihan sebagai konsekuensi masa transisi. Tidak ada pelanggaran terhadap UUD," tambah Enny.
MK menilai, pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2019 dan 2024 menyisakan sejumlah persoalan serius, mulai dari beban kerja penyelenggara hingga kerancuan pengawasan dan partisipasi publik.
"Pemilu serentak penuh menimbulkan konsekuensi teknis dan politis yang rumit. Pemisahan ini adalah bagian dari perbaikan sistem," tegas Enny.
Puan: MK Menyalahi UUD
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa putusan MK tentang pemisahan pemilu bertentangan dengan konstitusi. Ia menyebut seluruh partai politik di DPR sepakat bahwa Pemilu harus dilakukan setiap 5 tahun, baik di tingkat nasional maupun daerah.
"Apa yang dilakukan MK menurut undang-undang itu menyalahi Undang-Undang Dasar," kata Puan di Kompleks Parlemen, Selasa (15/7/2025).
Meski begitu, MK menilai bahwa ketentuan pemisahan ini tetap menjaga prinsip keserentakan secara substansi, hanya berbeda dalam waktu pelaksanaan agar tata kelola demokrasi lebih ideal.*
(tr/j006)
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan memimpin rapat dengan sejumlah menteri pada sore ini, yang akan digelar di kediamannya di
NasionalSURABAYA Polisi menggerebek sebuah kamar hotel di Surabaya yang diduga menjadi lokasi pesta seks sesama jenis, Minggu (19/10/2025) dini
Hukum dan KriminalJAKARTA Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tercata
KesehatanMEDAN OnePlus telah merilis pembaruan perangkat lunak terbarunya, OxygenOS 16, yang kini berbasis pada Android 16. adsensePembaruan in
Sains & TeknologiJAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan ultimatum keras kepada para menterinya menjelang setahun pemerintahann
PolitikJAKARTA PT PLN (Persero) kembali menghadirkan promo menarik untuk pelanggan setia dengan memberikan diskon 50 persen untuk tambah daya l
EkonomiSARMI Gempa dengan kekuatan 5,1 magnitudo mengguncang wilayah Kabupaten Sarmi, Papua, pada Minggu pagi (19/10), tepatnya pukul 09.52 WIB
PeristiwaMEDAN Harga berbagai jenis beras di Indonesia mengalami variasi pada akhir pekan ini, dengan sejumlah komoditas pangan lainnya juga meng
EkonomiJAKARTA Mantan Calon Wakil Presiden 2024, Mahfud MD, mengaku heran atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dirinya melap
Hukum dan KriminalJAKARTA Kabar duka datang dari lingkungan Tentara Nasional Indonesia. adsenseMantan Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampre
Sosok