BREAKING NEWS
Jumat, 18 Juli 2025

Kejagung Segera Tetapkan Jurist Tan sebagai DPO, Diduga Berada di Australia

Suci - Rabu, 16 Juli 2025 19:20 WIB
85 view
Kejagung Segera Tetapkan Jurist Tan sebagai DPO, Diduga Berada di Australia
Staf Khusus Mendikbud Jurist Tan (foto: instagram @jaksapedia)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) memastikan akan segera menetapkan Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Jurist Tan yang menjabat sebagai Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024 hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik dan keberadaannya masih belum diketahui secara pasti.

"Kami tidak lagi akan melakukan pemanggilan. Penyidik sedang merencanakan menetapkan DPO, dan akan ditindaklanjuti dengan Red Notice Interpol," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Rabu (16/7).

Informasi dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyebut Jurist Tan diduga berada di Australia. Terkait hal ini, Kejagung menyatakan masih akan melakukan verifikasi.

"Semua informasi akan ditampung, kami deteksi dulu keberadaannya dan pastikan kebenarannya," ujar Anang.

Kejagung menyatakan sedang menjalin koordinasi dengan sejumlah negara tetangga dalam upaya pelacakan posisi Jurist Tan.

Empat Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp1,9 Triliun

Sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.

Keempat tersangka tersebut adalah:

JT (Jurist Tan) – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024

IBAM (Ibrahim Arief) – Mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek

SW (Sri Wahyuningsih) – Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021

MUL (Mulyatsyah) – Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020–2021

Para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah pada penggunaan produk tertentu, yaitu Chrome OS, dalam pengadaan perangkat TIK.

"Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sekitar Rp1,9 triliun," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar.

Penahanan dan Proses Hukum Berlanjut

Dua tersangka, SW dan MUL, saat ini telah ditahan di Rutan Kejaksaan Agung Cabang Salemba untuk masa penahanan awal selama 20 hari. Sementara itu, tersangka Ibrahim Arief ditetapkan sebagai tahanan kota karena memiliki riwayat penyakit jantung kronis.

Jurist Tan masih menjadi buronan dan diburu penyidik. Kejagung terus melakukan pelacakan untuk membawa yang bersangkutan ke hadapan hukum.*

(at/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru