
Tak Diizinkan Masuk, Emak-Emak Pendukung Tom Lembong Protes Barikade di PN Jakpus
JAKARTA Puluhan emakemak dari Koalisi Nasional Perempuan Republik Indonesia (KNPRI) memadati Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat unt
NasionalJAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) memastikan akan segera menetapkan Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Jurist Tan yang menjabat sebagai Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024 hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik dan keberadaannya masih belum diketahui secara pasti.
"Kami tidak lagi akan melakukan pemanggilan. Penyidik sedang merencanakan menetapkan DPO, dan akan ditindaklanjuti dengan Red Notice Interpol," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Rabu (16/7).
Informasi dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyebut Jurist Tan diduga berada di Australia. Terkait hal ini, Kejagung menyatakan masih akan melakukan verifikasi.
"Semua informasi akan ditampung, kami deteksi dulu keberadaannya dan pastikan kebenarannya," ujar Anang.
Kejagung menyatakan sedang menjalin koordinasi dengan sejumlah negara tetangga dalam upaya pelacakan posisi Jurist Tan.
Empat Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp1,9 Triliun
Sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.
Keempat tersangka tersebut adalah:
JT (Jurist Tan) – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024
IBAM (Ibrahim Arief) – Mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek
SW (Sri Wahyuningsih) – Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021
MUL (Mulyatsyah) – Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020–2021
Para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah pada penggunaan produk tertentu, yaitu Chrome OS, dalam pengadaan perangkat TIK.
"Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sekitar Rp1,9 triliun," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar.
Penahanan dan Proses Hukum Berlanjut
Dua tersangka, SW dan MUL, saat ini telah ditahan di Rutan Kejaksaan Agung Cabang Salemba untuk masa penahanan awal selama 20 hari. Sementara itu, tersangka Ibrahim Arief ditetapkan sebagai tahanan kota karena memiliki riwayat penyakit jantung kronis.
Jurist Tan masih menjadi buronan dan diburu penyidik. Kejagung terus melakukan pelacakan untuk membawa yang bersangkutan ke hadapan hukum.*
(at/j006)
JAKARTA Puluhan emakemak dari Koalisi Nasional Perempuan Republik Indonesia (KNPRI) memadati Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat unt
NasionalJAKARTA Media sosial ramai membahas pernyataan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, yang menyebut parfum merek mewah
Sains & TeknologiJAKARTA Pemerintah Indonesia memastikan akan mulai mengimpor sejumlah komoditas energi dari Amerika Serikat (AS) sebagai tindak lanjut dar
EkonomiPADANG SIDIMPUAN Tim Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan kembali menggelar kegiatan rutin penegakan Perat
NasionalPadangsidimpuan, Sumut Seorang pedagang bakso keliling, Henry Saputra Bangun (27), menjadi korban kekerasan diduga dilakukan oleh seoran
Hukum dan KriminalDenpasar, Bali Menanggapi tuduhan yang disampaikan oleh Andre Sula terkait adanya dugaan kumpul kebo, wartawan bernama Dede menyampaik
NasionalMEDAN Sebagai bentuk kepedulian sosial dan penguatan sinergi dengan institusi kepolisian, Pokdarkamtibmas Bhayangkara Resor Medan menggela
NasionalBangli, Bali Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan nasional, Polsek Kintamani melaksanakan kegiatan panen sayur kubis di lahan
NasionalBALI Menjelang pelaksanaan upacara Ngaben di Banjar Tengah, Desa Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Mendoyo, Babinsa Desa Mendoyo Dauh Tukad, S
NasionalACEH BESAR Dalam khutbah Jumat yang disampaikan di Masjid Tuha Indrapuri, Aceh Besar, pada 18 Juli 2025 (22 Muharram 1447 H), Muhammad Hat
Agama