BREAKING NEWS
Kamis, 16 Oktober 2025

85 Pegawai Kemnaker Diduga Terima Uang Pemerasan RPTKA, Total Capai Rp 8,94 Miliar

- Kamis, 17 Juli 2025 23:02 WIB
85 Pegawai Kemnaker Diduga Terima Uang Pemerasan RPTKA, Total Capai Rp 8,94 Miliar
Penahanan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (17/7/2025) (foto: tirto.id)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sebanyak 85 pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diduga turut menerima aliran dana hasil dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Hal ini diungkapkan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7). Ia menyebut dana yang diterima ke-85 pegawai itu mencapai Rp 8,94 miliar, di luar total Rp 53,7 miliar yang diterima oleh para tersangka dan pegawai Direktorat PPTKA selama periode 2019–2024.

"Uang tersebut dibagikan atas perintah SH dan HY kepada hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA," ujar Setyo.

Dana itu, kata Setyo, sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka dan pegawai, serta untuk pembagian berkala yang disebut sebagai "uang dua mingguan".

Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Empat di antaranya ditahan hari ini, yaitu:

Suhartono – Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023

Haryanto – Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024–2025

Wisnu Pramono – Direktur PPTKA 2017–2019

Devi Angraeni – Direktur PPTKA 2024–2025

Mereka ditahan selama 20 hari ke depan, hingga 5 Agustus 2025, di Rutan Cabang KPK Merah Putih.

Sementara itu, empat tersangka lainnya yang belum ditahan adalah:

Gatot Widiartono – Koordinator Analisis & PPTKA 2021–2025

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru