Drama Sidang MK Ahli Relawan Gibran Diusir Saldi Isra Usai Tuding Sidang Ilegal
JAKARTA Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Muhammad Rullyandi, ahli hukum tata negara yang diajukan relawan Militan Gibran 08 Nusantar
POLITIK
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan bahwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, tidak menerima keuntungan dalam kasus korupsi impor gula. Oleh karena itu, Tom Lembong tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti.
Hal ini disampaikan oleh hakim anggota, Alfis Setiawan, saat membacakan hal yang meringankan vonis Tom Lembong dalam sidang yang digelar pada Jumat (18/7). "Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan," ujar Alfis.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan, Tom Lembong tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi impor gula tersebut sehingga tidak dikenakan ketentuan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, sesuai Pasal 18 ayat 1 huruf b.
Meski demikian, Tom Lembong tetap divonis bersalah atas keterlibatannya dalam kasus korupsi tersebut. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun serta denda sebesar Rp 750 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Putusan ini menjadi perhatian publik mengingat kasus korupsi impor gula yang sempat mencuat dan melibatkan sejumlah pejabat penting. Namun, ketidakterimaan keuntungan oleh Tom Lembong menjadi pertimbangan dalam pengurangan beban pembayaran uang pengganti.
Kasus ini menegaskan komitmen hukum terhadap pemberantasan korupsi, sekaligus memberikan ruang bagi penilaian yang adil berdasarkan bukti dan fakta di pengadilan.*
(kp/j006)
JAKARTA Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Muhammad Rullyandi, ahli hukum tata negara yang diajukan relawan Militan Gibran 08 Nusantar
POLITIK
JAKARTA Tim kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa kembali meminta Joko Widodo (Jokowi) dihadirkan dalam persidangan perkara dugaan
POLITIK
JAKARTA Luky Alfirman resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) pada Kamis (1/10/2026). Bersamaan
NASIONAL
JAKARTA Harga sejumlah komoditas pangan di tingkat pedagang eceran nasional mengalami pergerakan pada Jumat (2/10/2026). Berdasarkan data
EKONOMI
KUALA LUMPUR Asosiasi Sepak Bola Malaysia (FAM) meminta FIFA memberikan klarifikasi terkait perubahan waktu tambahan atau injury time dala
OLAHRAGA
MEDAN Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menetapkan Stadion Teladan Medan sebagai lokasi pembukaan Muktamar ke49 Muhammadiyah dan &039Ais
NASIONAL
MEDAN Panitia Daerah Muktamar ke49 Muhammadiyah dan &039Aisyiyah mulai mempersiapkan pusat layanan dan informasi menjelang pelaksanaan
AGAMA
JAKARTA Atase Pendidikan KBRI Singapura dan KBRI Canberra, Australia, menyatakan tidak memiliki arsip dokumen riwayat pendidikan Gibran Rak
POLITIK
JAKARTA Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) melemah terhadap rupiah pada perdagangan Jumat (2/10/2026) pagi. Dolar AS bergerak di kisara
EKONOMI
LHOKSEUMAWE Komandan Kodim (Dandim) 0103/Aceh Utara Letkol Inf Faisal meminta para prajurit tidak ragu dalam menjalankan tugas serta terus
NASIONAL