JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap mantan Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, pada Jumat (18/7/2025).
Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula kristal putih.
Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Selain pidana penjara, Charles juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan apabila tidak dibayarkan.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan vonis terhadap Charles. Yang memberatkan, terdakwa tidak menjalankan tata kelola perusahaan negara dengan baik, mengabaikan kepentingan konsumen sebagai pengguna akhir gula, serta memperkaya pihak lain dalam praktik korupsi tersebut.
Sementara yang meringankan, Charles belum pernah dihukum, tidak menikmati langsung hasil korupsi, bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan, serta telah menitipkan sejumlah uang kepada penyidik Kejaksaan Agung sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.
Tertawa Lepas Usai Vonis
Menariknya, setelah mendengar vonis dari majelis hakim, Charles Sitorus tampak tersenyum lepas dan bahkan bersalaman dengan sejumlah pihak, menunjukkan sikap yang tenang dan seolah tak terbebani.