Menyusuri Kebun Melon dan Rumah Tempe Koro, Inisiatif Srikandi Aceh Dukung Pembangunan Ekonomi Lokal
BANDA ACEH Matahari Kamis pagi (2/4/2026) menyinari Gampong Lam Manyang, Kecamatan Peukan Bada, saat rombongan tiga srikandi Aceh keluar
EKONOMI
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap mantan Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, pada Jumat (18/7/2025).
Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula kristal putih.
Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Selain pidana penjara, Charles juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan apabila tidak dibayarkan.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar hakim Dennie saat membacakan amar putusan.
Perbuatan Tak Sesuai Tata Kelola BUMN
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan vonis terhadap Charles. Yang memberatkan, terdakwa tidak menjalankan tata kelola perusahaan negara dengan baik, mengabaikan kepentingan konsumen sebagai pengguna akhir gula, serta memperkaya pihak lain dalam praktik korupsi tersebut.
Sementara yang meringankan, Charles belum pernah dihukum, tidak menikmati langsung hasil korupsi, bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan, serta telah menitipkan sejumlah uang kepada penyidik Kejaksaan Agung sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.
Tertawa Lepas Usai Vonis
Menariknya, setelah mendengar vonis dari majelis hakim, Charles Sitorus tampak tersenyum lepas dan bahkan bersalaman dengan sejumlah pihak, menunjukkan sikap yang tenang dan seolah tak terbebani.
Sesuai Tuntutan Jaksa
Vonis 4 tahun penjara tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diajukan sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa proses pembuktian di persidangan berjalan sesuai dengan kerangka dakwaan.
Kasus korupsi impor gula ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kebutuhan pokok masyarakat dan penyimpangan dalam pengelolaan BUMN. Masyarakat berharap vonis ini bisa menjadi preseden penegakan hukum yang lebih tegas terhadap korupsi dalam sektor pangan. *
(J006)
BANDA ACEH Matahari Kamis pagi (2/4/2026) menyinari Gampong Lam Manyang, Kecamatan Peukan Bada, saat rombongan tiga srikandi Aceh keluar
EKONOMI
BANDA ACEH Perselisihan antara Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi dan Hasan Basri, akhirnya menemui titik temu. Langkah
POLITIK
MEDAN Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Junara Hutahaean memunculkan kontroversi di persidangan Pengadilan Negeri Medan. Tim penas
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang pria berusia 52 tahun yang bekerja sebagai penjaga malam ditemukan tewas di dalam sebuah ruko di Jalan Ring Road, Kecamata
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, membantah pernyataan Ammar Zoni dalam pleidoi pribadinya yang menyebut nar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai pekan depan akan melaksanakan pemeriksaan maraton terhadap penyelenggara ibadah haji kh
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Dalam rangka mempersiapkan supervisi tingkat Provinsi Sumatera Utara, Tim Penggerak PKK (TP PKK) Kota Binjai menggelar kegiatan p
PEMERINTAHAN
BINJAI Pemerintah Kota Binjai melalui Sekretaris Daerah (Sekdako) Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., M.M., bersama Kepala Bada
PEMERINTAHAN
JAKARTA Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mempercepat pemanfaatan kayu ha
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan dari Fraksi Demokrat, menyuarakan kemarahan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ka
POLITIK